Eks Bupati Muba Cerita Diancam Petugas Rutan KPK Masuk Isolasi jika Tak Bayar Setoran
JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza mengaku sempat diminta membayar setoran saat ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Jika tidak membayar uang pungli, maka akan ditempatkan di ruang isolasi.
Dodi mengatakan jika membayar uang pungli, maka bisa menggunakan alat komunikasi dan menjalani masa isolasi dengan durasi lebih singkat.
“Awalnya saya menolak, baik itu dari penawaran penasehat hukum, kemudian yang kedua juga dari penawaran alat komunikasi itu,” kata Dodi dalam persidangan kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024).
“Tetapi setelah saya melihat bahwa masa isolasi saya kok jadinya panjang, rata-rata itu harusnya antara 1-2 minggu tapi saya bisa 16 hari. Di situ saya menyerah karena saya merasa terpaksa,” tambah dia.
Lebih lanjut, jaksa menanyakan jumlah yang harus dibayarkan Dodi untuk bisa menjalani masa isolasi lebih cepat. Dodi mengungkapkan saat itu dirinya membayar sebesar Rp20 juta.
“Sepemahaman saya pada waktu Rp20 juta,” ungkap Dodi.
Kemudian, Dodi juga mengaku mendapatkan ancaman jika tidak membayarkan uang sebesar Rp20 juta.
“Siapa yang mengancam?” tanya jaksa.
“Pada waktu itu petugas datang untuk ikut aturan, kalau tidak diperpanjang (masa isolasinya). Walaupun sudah pindah, itu bisa dikembalikan lagi, ancamannya seperti itu,” tutur Dodi.
“Kalau tidak bayar diisolasi lagi?” ujar jaksa.
“lya, aturannnya begitu, harus bayar,” timpal Dodi.
Selain itu, Dodi juga mengaku dibebankan uang iuran bulanan sebesar Rp4 juta. Total uang yang diberikan kepada petugas hampir Rp100 juta.
“Pertama kan Rp 20 juta tadi, kemudian yang tiap bulan tadi Rp4 juta. Kalau menurut laporan dari penasehat hukum saya, ya Rp 4 juta kali 18 ditambah Rp20 juta,” katanya.
Diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019-Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.