Panggil Koordinator dan Penanggung Jawab Demo, Polisi Tegas Menindak Aksi Anarkis di Kota Sorong

Panggil Koordinator dan Penanggung Jawab Demo, Polisi Tegas Menindak Aksi Anarkis di Kota Sorong

Terkini | sorongraya.inews.id | Senin, 30 September 2024 - 13:10
share

 

Sorong, iNewsSorong.id – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melalui Satuan Tugas (Satgas) Operasi Mantap Praja (OMP) Manisnam terus memperkuat upaya penegakan hukum terkait insiden anarkis yang terjadi saat aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong pada 22 September 2024. Dalam aksi tersebut, massa pengunjuk rasa bertindak di luar batas, yang berujung pada tindakan anarkis dan pengrusakan fasilitas umum.

Kepala Satuan Tugas Humas OMP Mansinam Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah memanggil koordinator serta penanggung jawab aksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Panggilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 30 September 2024, setelah surat resmi dilayangkan pada Jumat, 27 September 2024.

"Kami sebelumnya sudah menghimbau secara baik-baik agar para penanggung jawab dan koordinator lapangan datang memberikan keterangan. Namun, hingga saat ini mereka belum memenuhi panggilan, sehingga surat pemanggilan resmi sudah dilayangkan," ujar Kombes Ongky dalam keterangan pers yang diterima Redaksi iNewsSorong.id, Senin (30/9/2024).

Kombes Ongky mengingatkan masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum untuk senantiasa mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Setiap bentuk tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum atau mengganggu ketertiban umum, memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Kami menegaskan, koordinator lapangan memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga agar massa tetap tertib," tegasnya.

Polisi berharap para penanggung jawab aksi bisa memahami betul beban tanggung jawab mereka dan masyarakat lebih bijak dalam mengekspresikan aspirasi, tanpa harus melakukan tindakan yang merugikan.

"Kami akan selalu mendukung masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi itu harus dilakukan sesuai aturan hukum. Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang mengancam ketertiban umum," pungkas Kombes Ongky.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Topik Menarik