Persiapan SKD CPNS, Ini Daftar Barang yang Wajib Dibawa dan Dilarang saat Tes
Terkini | sindonews | Senin, 30 September 2024 - 12:00
Ini daftar barang yang wajib dibawa dan dilarang saat mengikuti tes SKD CPNS 2024. Ujian SKD CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung pada 16 Oktober hingga 14 November 2024
Menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tentu membutuhkan persiapan matang, termasuk memastikan barang-barang yang wajib dibawa sekaligus yang dilarang saat pelaksanaan tes. Untuk info lengkapnya, dilansir dari akun TikTok @haszhikhania, artikel kali ini akan membahas daftar barang yang wajib dibawa dan barang terlarang di SKD CPNS 2024, simak ya!
Barang yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS
1. Kartu Identitas (KTP/KK)
Pastikan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Kartu ini akan digunakan sebagai bukti identitas resmi peserta saat proses verifikasi di lokasi ujian.2. Kartu Peserta Ujian
Kartu ini wajib dicetak dari akun SSCASN. Jangan lupa, kartu peserta ujian tidak boleh dilaminating karena akan digunakan untuk proses scanning atau verifikasi di lapangan.3. Pensil/Pulpen
Meskipun ujian menggunakan komputer, beberapa lokasi atau panitia mungkin meminta peserta membawa alat tulis seperti pensil atau pulpen. Jadi, tak ada salahnya bawa alat tulis untuk berjaga-jaga jika diperlukan.Baca Juga:
Kisah Abu Lahab Menerima Keringanan Siksaan Neraka karena Gembira atas Kelahiran Nabi Muhammad SAW