Dimulai Oktober 2024, Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun
JAKARTA - Dana pensiun tidak bisa dicairkan sebelum usia 10 tahun kepesertaan. Hal ini berlaku mulai besok, 1 Oktober 2024.
Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencatat selama ini 80 saldo Manfaat Pensiun Peserta, setelah memperhitungkan PPh 21 lebih dari Rp500.000.000, maka peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas.
Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada Peserta yang telah mencapai usia pensiun, Janda/Duda, Anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
"Di mana untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80 dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun," Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Ogi menjelaskan pencairan anuitas tersebut yang sebetulnya membuat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak pernah mengalami kenaikan. Sebab 80 dana tersebut hatus dibelanjakan produk anuitas.
"Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar," sambungnya.