Alat Peraga Kampanye RIDO Dirusak, Jubir: Tak Padamkan Api Semangat Kami
JAKARTA, iNews.id - Alat peraga kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dirusak oknum tidak bertanggung jawab. Lokasinya berada di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang masuk wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Juru Bicara RIDO, Billy Mambrasar menyampaikan perusakan alat peraga kampanye tersebut merupakan tindakan destruktif. Dia menduga, tindakan curang itu dilakukan oleh oknum yang merasa terancam oleh besarnya dukungan masyarakat terhadap Ridwan Kamil-Suswono.
Dia menyesalkan tindakan tersebut terjadi dalam pesta demokrasi di Jakarta yang menjadi barometer bagi daerah lain.
Tindakan destruktif seperti ini tidak akan memadamkan api semangat kami. Justru, ini menjadi pertanda bahwa kami harus meningkatkan upaya kampanye kami," kata Billy dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Dia menekankan, alat peraga kampanye pengganti akan dipasang. Selain itu, pihaknya juga akan menambah ruang dialog untuk mengajak masyarakat terlibat dalam kampanye gagasan dan riang gembira.
Billy menegaskan RIDO tidak ingin Pilkada Jakarta diisi dengan kebencian dan praktik-praktik curang. Mereka ingin energi yang ada dipakai untuk melahirkan ide dan gagasan besar, menghasilkan dan melahirkan solusi untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.
Ridwan Kamil-Suswono, kata Billy, akan terus berusaha membawa semangat tersebut untuk memastikan Jakarta menjadi lebih baik.
Kami ingin Jakarta dikenal sebagai kota dengan demokrasi yang riang gembira, bukan tempat di mana kekerasan menggantikan gagasan. RIDO justru semakin bersemangat untuk terus berkampanye dengan adu gagasan, dan kami mengajak semua pihak untuk turut menjaga pilkada damai ini dengan penuh keceriaan, tutur Billy.
Dia menyerahkan sepenuhnya peristiwa itu ke aparat keamanan. Dirinya juga memastikan RIDO tidak akan berhenti menyebarkan pesan kampanye damai, riang gembira,dan penuh gagasan.
"Mereka juga akan terus menghadirkan lebih banyak alat peraga kampanye yang ramah lingkungan. Sehingga bisa dimanfaatkan kembali setelah masa kampanye selesai," tegas Billy.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kata dia, alat peraga kampanye berstatus dilindungi sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sesuai pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu.
"Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu," kata dia.
Bunyi persis pasal tersebut adalah setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.