Polemik Kerja Paruh Waktu bagi Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa UKT
JAKARTA - Rektorat Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan bahwa tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan UKT untuk bekerja paruh waktu di lingkungan kampus. Namun, sejumlah mahasiswa mengaku masih waswas kendati kebijakan kerja paruh waktu bagi penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal kini diklaim bersifat opsional dan sukarela.
Pasalnya, Direktur Kemahasiswaan ITB G Prasetyo Adhitama mengatakan program kerja paruh waktu akan tetap dijalankan seperti yang sudah terjadi selama ini. Namun dirinya memastikan kegiatan itu tidak akan dikaitkan dengan keringanan UKT.
“Kerja paruh waktu tetap ada seperti selama ini. Tidak dibatalkan. Kerja paruh waktu tidak dikaitkan dengan keringanan UKT,” kata Prasetya, dikutip dari BBC Indonesia, Senin (30/9/2024).
Pihak rektorat menjelaskan tentang konsep sistem bantuan keuangan ITB, salah satunya program kerja paruh waktu di ITB. Dalam siaran pers ITB, disebutkan kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT agar dapat berkontribusi pada pengembangan kampus, sekaligus mendapatkan pengalaman kerja yang relevan.
Sistem bantuan keuangan (Financial Aids System) ini bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB, antara lain: UKT, hibah, program kerja paruh waktu, dan bantuan keuangan lainnya.
Sistem ini diklaim sejalan dengan tujuan pendidikan ITB, yaitu mendidik mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat, memiliki daya juang, adaptif, berintegritas, dan rendah hati.
“Tadi dijelaskan konsep sistem financial aid ITB ke mahasiswa, dan setelah penjelasan lengkap tersebut mereka setuju dan akan berkolaborasi bersama,” terang Prasetya.
“Soal keresahan mahasiswa juga dijelaskan dan mereka tidak perlu khawatir akan dirugikan,” lanjutnya.
Namun demikian, ratusan mahasiswa ITB menolak hal tersebut. Para mahasiswa berunjuk rasa selama tiga hari berturut-turut hingga Kamis 26 September, menuntut kebijakan kewajiban kerja paruh waktu bagi penerima keringanan UKT dicabut karena dianggap ada unsur pemaksaan dan dianggap sebagai bentuk imbalan dari keringanan UKT.
Salah satu mahasiswa, Nivan adalah salah satu dari 5.500 penerima keringanan UKT yang mendapat surat elektronik kewajiban bekerja paruh waktu di ITB. Dia mengaku kaget saat menerima surel pada 24 September 2024.
Alasan kebijakan itu adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk berkontribusi kepada ITB. Surat itu juga dilampiri tautan formulir pendaftaran yang wajib diisi oleh mahasiswa yang bersangkutan.