WNA Bisa Ikut Lelang Barang di RI, Ini Syaratnya
JAKARTA - Pemerintah membuka akses Warga Negara Asing (WNA) untuk mengikuti kegiatan lelang di Indonesia. Aturan ini sebagai upaya untuk memperluas pasar lelang dan menarik lebih banyak partisipan internasional.
Melalui video pendek yang dibagikan akun Instagram Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, @Ditjenkn, dijelaskan bahwa bukan hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja yang bisa mengikuti lelang, tetapi WNA juga dapat jadi peserta lelang.
Kebijakan ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122 tahun 2023 yang memberikan acuan untuk pelaksanaan lelang dan partisipasi WNA. Kegiatan lelang ini bisa diikuti WNA baik sebagai perorangan, maupun sebagai korporasi.
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi form yang tersedia pada website resmi lelang.co.id. Lalu dilanjut untuk melampirkan paspor, dokumen identitas diri resmi atau dokumen identitas perusahaan yang diterbitkan oleh pemerintah negara bersangkutan.
Walaupun diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam lelang, ada beberapa batasan-batasan penting yang harus diperhatikan. WNA tidak diperbolehkan untuk memiliki tanah dengan status hak milik di Indonesia. Tanah tersebut nantinya hanya bisa diperoleh dalam bentuk hak pakai, hak sewa, atau hak milik dengan batasan tertentu.