2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Lakukan Perusakan dan Aniaya Sekuriti

2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Lakukan Perusakan dan Aniaya Sekuriti

Terkini | inews | Minggu, 29 September 2024 - 13:30
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap lima pelaku kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9). Dua pelaku ditetapkan tersangka karena melakukan perusakan dan menganiaya sekuriti.

"Dari hasil pendalaman ada dua (dari lima yang ditangkap) terindikasi melakukan tindak pidana baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti," kata Dikrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (29/9/2024).

Sementara tiga orang yang ditangkap masih didalami petugas. Polisi bakal kembali memperdalam sejumlah keterangan terkait keterlibatan tiga orang itu.

"Kami sampaikan hasilnya nanti lebih lanjut," kata dia.

Keduanya diduga melakukan perusakan lantaran menolak acara diskusi yang Din Syamsuddin hingga Refly Harun. Keduanya pun dikenakan pasal berlapis.

"Pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170 dan 406 KUHP, sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat Pasal 170 dan 351 (KUHP)," katanya.

Sebelumnya, polisi telah mengidentifikasi sejumlah pelaku perusakan dalam sebuah acara diskusi yang dihadiri Din Syamsuddin hingga Refly Harun di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Pelaku telah diidentifikasi.

"Ada 10 orang. Sudah kita identifikasi dan ketahui nama-nama pelakunya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2024).

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten itu menerangkan, setidaknya sudah ada 10 orang tak dikenal yang telah teridentifikasi polisi lantaran melakukan perusakan. Polisi pun bakal mengamankan para terduga pelaku perusakan tersebut.

"(Pelaku) akan segera kita tangkap dan proses hukum," tuturnya.

Topik Menarik