Alasan di Balik RUU EBET Batal Disahkan
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi dan Terbarukan (RUU EBET) batal disahkan tahun ini. Kemungkinan RUU EBET akan kembali dibahas oleh DPR dan pemerintahan baru nantinya.
Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Akmaluddin Rachim, menilai penundaan pengesahan RUU EBT yang di dalamnya membahas skema power wheeling merupakan bukti perlindungan kepada masyarakat.
Penundaan tersebut bukti bahwa Pemerintah masih ada keberpihakan kepada masyarakat berupa perlindungan tarif listrik yang berisiko naik akibat implementasi power wheeling, katanya, Minggu (29/9/2024).
Akmaluddin berharap, Pemerintah dan DPR ke depan tetap jeli memandang potensi dan risiko implementasi power wheeling.
Jika masih terlalu berisiko, sebaiknya ditunda dulu, katanya.
Akmaluddin menyoroti bahwa skema power wheeling dianggap sebagai langkah awal menuju liberalisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Skema ini dinilai berpotensi mengurangi kontrol negara atas sumber daya listrik dan berisiko melemahkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat utama energi listrik.
Akibatnya, Akmaluddin menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan skema ini.