Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Pengedar Obat Terlarang

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Pengedar Obat Terlarang

Terkini | tasikmalaya.inews.id | Minggu, 29 September 2024 - 10:31
share

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar kasus peredaran obat-obatan terlarang di Kota Tasikmalaya. 

Seorang pemuda berinisial MR (26) ditangkap di sekitar sebuah rumah kosong di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. 

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin mengatakan, bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi obat-obatan ilegal di area tersebut. Setelah melakukan pengintaian, kami menemukan tersangka sedang berada di dekat rumah kosong dan langsung melakukan penangkapan,” kata AKP Imanudin pada Minggu (29/9/2024).

Ia menjelaskan, saat digeledah, pihaknya menemukan kantong plastik hitam yang berisi berbagai jenis obat-obatan tanpa izin edar. 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 50 butir pil Tramadol dalam kemasan strip, 17 butir pil Trihexyphenidyl, 102 butir pil kuning berlogo MF, serta 108 butir pil putih berlogo Y.

 

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp85 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.

“Kami temukan barang bukti di tangannya. Ia mengaku mendapatkan obat-obatan ini dari seseorang berinisial HE, yang kini sedang dalam pencarian kami,” ujarnya.

MR diketahui berasal dari Dusun Tgk Dilipah, Desa Cot Me, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh. Saat ini, ia menetap di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. 

MR diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan ilegal di kawasan tersebut.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjual obat-obatan seperti pil Tramadol, Trihexyphenidyl, pil kuning berlogo MF, dan pil putih berlogo Y tanpa izin resmi. Obat-obatan ini tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” terang AKP Imanudin.

Atas perbuatannya, MR alias Candra dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang diduga melibatkan beberapa pelaku lainnya. 

Polres Tasikmalaya berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

 

Topik Menarik