Wujudkan Kesejahteraan Anak, Unicef Ajak Pemerintah Daerah Kelola Pembiayaan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kesejahteraan anak menuju Indonesia Emas 2045 menjadi hal yang penting untuk diwujudkan pemerintah di tingkat provinsi maupun kota. Pengelolaan pembiayaan seperti penerbitan obligasi hingga pembiayaan lainnya perlu didorong untuk mewujudkan hal itu.
Untuk membantu Pemerintah Daerah di tingkat provinsi maupun Kota, Unicef berkolaborasi bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Bada Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) dan Bappenas menggelar pelatihan selama dua hari sejak 18-19 September 2024. Pelatihan dengan tema Municipal Bond Issuance (MBI) ini ditempatkan di BPKAD Jatim Jalan Sikatan Nomor 10 Surabaya.
Spesialis Kebijakan Sosial Unicef Indonesia Ali Moechtar mengungkapkan, pendanaan untuk peningkatan kesejahteraan anak seringkali mengalami hambatan di masalah pendanaan. Dukungan pembiayaan tak hanya melalui APBN tapi juga melalui APBD menjadi Salah satu solusi yang dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak.
Hasil Semifinal Futsal Putra PON XXI Aceh-Sumut 2024: Kalimantan Timur Sikat Nusa Tenggara Timur 3-2
"Kita ingin meningkatkan kapasitas mereka (Pemerintah daerah) tentang definisi pembiayaan dalam obligasi daerah itu apa, terus tata kelolanya seperti apa, sehingga mereka lebih yakin bahwa ini sebagai sumber pembiayaan kedepan yang bisa dipakai sebagai proyek infrastruktur ataupun proyek yang berkaitan dengan kesejahteraan anak," jelasnya.
Dengan adanya dukungan sumber pembiayaan baru itu, ia meyakini nantinya dapat mempercepat pembangunan berbagai proyek infrastruktur atau proyek yang berkaitan dengan kesejahteraan anak. Apalagi aturan mengenai pembiayaan melalui obligasi dan lain-lain telah diatur melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui peraturan itu, Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah. Seperti menerbitkan obligasi di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik.
"Sampai hari ini belum ada daerah yang berhasil menerbitkan obligasi, jadi pelatihan ini penting untuk merefresh terkait pembiayaan daerah yang kita sebut obligasi daerah," tegasnya.
Ia juga menyebut, Pemerintah Provinsi dan DPRD memiliki peran penting sebagai pemegang kebijakan dalam pengelolaan utang daerah. Dengan sinergi yang baik, Ali menyebut amanat soal ratifikasi hak anak dimana anak-anak di Indonesia bisa menikmati layanan dasar dan berkualitas mulai dari pendidikan, kesehatan, nutrisi, akses ke sanitasi, dan perlindugan khusus anak dapat terpenuhi.
Dengan demikian, anak-anak di era saat ini dapat menjadi salah satu orang dewasa yang produktif dan berkualitas di masa Indonesia Emas 2045 mendatang.
"Kalau tahun ini kita tidak menginvestasikan atau fokus untuk memberikan layanan dasar dan berkualitas bagi anak bagaimana mereka menjadi generasi di tahun 2045 yang produktif atau tidak bagi Indonesia emas," tutupnya.