Gelar Operasi Selama 12 Hari, 20 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap
BANDUNG - Polresta Bandung berhasil menangkap 20 pelaku pencurian motor (Curanmor) dalam operasi yang dilakukan selama 12 hari di wilayah Kabupaten Bandung.
Dalam operasi yang digelar dari tanggal 1 September hingga 12 September 2024 tersebut Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 32 kendaraan.
"Alhamdulilah kami bisa mengamankan 20 tersangka dengan jumlah barang bukti baik 3 unit kendaraan roda 4 dan 29 unit kendaraan roda 2," ujar Kapolresta Bandung Kombes, Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (13/9/2024).
Kusworo menjelaskan, modus dari para pelaku melancarkan aksinya beragam, ada yang menggunakan kekerasan dan ada juga yang membobol kunci kontak menggunakan kunci T.
Maesyal Rasyid Siap Bedah 5.000 Unit Rumah, Raffi Ahmad dan Ria Ricis Meriahkan Acara Kampanye
"Ada yang pencurian dengan kekerasan, tentunya kita lapisi, kita kenakan dengan Pasal 365, pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian ada juga yang dengan menggunakan kunci T, yang dengan cara merusak motor itu, maka itu kita jerat dengan pasal 363 KUHP serta kami juga terus melakukan pengembangan sampai dengan kepenadahnya," jelasnya.
Kusworo menduga dari puluhan pelaku kemungkinan ada yang status residivis. Namun pihaknya masih mendalami hal tersebut.
"Untuk residivis masih kita dalami, kita cocokkan dengan data yang kita punya. Nanti akan kami informasikan seandainya ada. Namun dugaan kami sih diantaranya ada yang residivis," ungkapnya.
Kusworo juga mengumumkan kepada masyarakat Kabupaten Bandung yang merasa kehilangan motor akibat pencurian bisa datang ke Mapolresta Bandung.
"Bagi masyarakat korban kejahatan Curanmor ini bisa datang ke Polres untuk mengambil kendaraan barang buktinya, dan kalau tidak nanti bisa kami dari Polres bisa langsung antarkan ke rumah masing-masing," pungkasnya.