Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Bawa Kabur Uang Rp110 Juta di Bandung
BANDUNG - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku perampokan disertai kekerasan yang terjadi di agen bank di Kampung Cijaringao, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Pelaku yang bernama Asep Ridwan (42) nekat merampok dengan cara menodongkan senjata tajam kepada salah satu karyawan agen bank tersebut. Bahkan aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV ruko hingga viral di media sosial.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku melakukan perampokan tersebut pada Rabu (11/9) sekitar pukul 06.00 WIB saat korban baru membuka ruko.
"Jadi pelaku masuk ke dalam kantor agen bank menggunakan dengan membawa senjata tajam dan langsung menghampiri korban. Kemudian pelaku langsung melakukan pencekikan dan menodong senjata tajam kepada korban dan mengambil sejumlah uang hingga akhirnya kabur," ujar Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (13/9).
Ahmad Nasir Inovator Mesin Huller Dari Garut Berhasil Masuk Final Ajang ASN Berprestasi Jabar
Lanjut Kusworo, korban lalu melaporkan pencurian tersebut ke Polsek dan Polres yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Bandung.
"Dari hasil penyelidikan, didapat beberapa dugaan pelaku yang pada akhirnya bisa kita dapatkan identitas tersangka dan dalam kurun waktu 18 jam sehingga pada pukul 10.00-11.00 WIB kita bisa mengamankan tersangka dengan barang bukti yang ada," jelasnya.
Kusworo mengungkapkan pelaku berhasil membawa uang sebesar Rp110 juta. Aksi pelaku didorong karena harus membayar utang Rp40 juta dari pinjaman online (pinjol).
"Motif pelaku melakukan pencurian tersebut lantaran mempunyai utang dengan total Rp40 juta. Berdasarkan itu jadi pelaku merampok uang agar bisa melunasi utang-utangnya dan untuk biaya kebutuhan pribadi lainnya, ungkapnya.
Kusworo menyebut pelaku sempat melarikan diri bahkan membakar barang yang digunakan untuk merampok.
"Pelaku sempat berupaya kabur dan membakar peralatan-peralatan yang digunakan pada saat melakukan perampokan seperti jas hujan, celana, masker dan lain sebagainya untuk mengaburkan identitas yang bersangkutan sebagai pelaku kejahatan pada tanggal 11 September tersebut," terangnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.