Dana Program Pensiun Tambahan Potong Gaji Pekerja, Siapa yang Kelola?
JAKARTA - Program pensiun tambahan akan berbeda pengelolaan dengan dana pensiun di BPJS. Program pensiun tambahan akan dikelola DPLK/DPPK.
Pengamat Jaminan Sosial Timboel Siregar menjelaskan, BPJS adalah badan hukum publik untuk jaminan sosial. Mereka boleh mencari untung, tetapi untuk dikembalikan ke para pekerja sebagai penerima manfaat.
Sedangkan DPLK/DPPK lebih berorientasi untung karena dikelola oleh badan usaha. Bentuk pertanggungjawabannya pun berbeda. BPJS berada di bawah tanggung jawab presiden langsung.
Kalau sampai BPJS mengalami defisit, maka pemerintah bisa memberikan suntikan dari APBN sebagai bentuk tanggung jawab. Sementara DPLK/DPPK hanya diawasi oleh OJK.
Kalau mereka gagal investasi, siapa yang menjadi penanggungjawab? Banyak DPPK dan DPLK yang hancur-hancuran, sekarang dana pensiun tambahan malah mau diterapkan ke sana. Siapa yang mau bertanggungjawab? kata Timboel.