Aniaya Warga hingga Tewas, Oknum Polisi Ditahan Propam Polda Riau
PEKANBARU, iNews.id Seorang oknum polisi di Riau berinisal Y ditahan Propam Polda Riau karena diduga terlibat penganiayaan hingga tewas. Selain Y, seorang warga sipil berinisial AS juga masih diburu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto mengatakan, AS diduga yang menyuruh Y terkait penganiayaan tersebut. Kasus itu, kata dia berawal AS menuding korban bernama Jamal (31) mencuri barang miliknya.
"Kita menyesalkan oknum anggota terlibat pelanggaran hukum. Kita menegaskan ini bukan kepentingan institusi tetap kepentingan pribadi pelaku, ujar Kombes Anom didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Edwin Louis Sengka dan Direktur Resers Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan Kamis (12/9/2024)
Saat kejadian 9 Septermber 2024 itu, kata dia korban sedang berada di kebun sawit miliknya di Desa Durian Tandan Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
AS, lanjut dia bersama empat rekannya termasuk Bripka Y mendatangi korban yang sedang di kebun. AS mengaku bahwa kedatangannya ke lokasi untuk meminta barangnya yang hilang kepada korban.
Polsek Bukit Kapur Laksanakan Kegiatan Cooling System, Sampaikan Siap Membantu Keamanan Masyarakat
Saat ditanya korban tidak mengakuinya. Di sana lah pelaku AS dan Y menganiaya korban hingga babak belur. Sementara tiga pelaku lainnya tidak ikut menganiaya. Jadi AS ini meminta bantuan Y untuk mengambil barangnya ke korban, ucapnya.
Menurutnya, para pelaku juga membawa korban ke lokasi yang jaraknya sekitar 2 kilometer dari kebun kemudian menganiayanya.
Di sana pelaku kembali menganiaya korban. Korban kemudian dibawa ke rumahnya. Namun sampai di rumah kondisi korban sudah kritis, ucapnya.
Dia menuturkan, korban sempat dibawa ke Puskemas terdekat, namun karena kordisi luka cukup parah korban di larikan ke Rumah Sakit Sansani. Tidak ada perkembangan, keesokan harinya korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru.
Di sana korban mengembuskan napas terakhir. Untuk pelaku nantinya akan dikenai pidana sementara untuk internal, dia juga akan menjalani sidang kode etik, tuturnya.