5 Kader PDIP yang Gugat Ketua Umum Megawati Mengaku Ditipu dan Dijebak dengan Imbalan Rp300.000
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mengaku dijebak dan ditipu, lima kader PDI Perjuangan (PDIP) mencabut gugatan SK Kepengurusan PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kelima kader tersebut adalah Jairi, Djupri, Manti, Sujoko, dan Suwari. Mereka menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait gugatan yang diajukan.
“Saya mewakili teman-teman, meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP, Ibu Megawati Soekarnoputri, serta seluruh keluarga besar PDIP di seluruh Indonesia,” kata Jupri dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (12/9/2024).
Tandatangani Kertas Kosong
Jupri dan rekan-rekannya mengaku merasa ditipu karena diminta untuk menandatangani kertas kosong dan menerima imbalan sebesar Rp300.000.
“Kami hanya dimintai tanda tangan di kertas kosong, kemudian menerima imbalan Rp300.000,” ungkapnya.
Menurutnya, mereka awalnya bertemu dengan seseorang bernama Anggiat BM Manalu di sebuah posko tim pemenangan. Di tempat tersebut, mereka diminta untuk memberikan dukungan terhadap kondisi demokrasi.
Karena sepakat dengan perluasan demokrasi, Jairi dan yang lainnya bersedia memberikan dukungan.
Namun, ketika menerima kertas kosong untuk ditandatangani, mereka tidak menyadari bahwa kertas itu nantinya digunakan sebagai surat kuasa untuk menggugat.
“Betul kami tidak tahu bahwa kertas kosong itu akan digunakan untuk surat kuasa menggugat SK DPP PDIP. Kami hanya diminta tanda tangan tanpa penjelasan yang jelas,” ucapnya.
Lebih lanjut, mereka telah menyatakan pencabutan surat gugatan dan berencana untuk mengajukan permohonan pencabutan surat kuasa ke pengadilan.
“Kami tidak memberikan kuasa kepada siapapun, termasuk Anggiat BM Manalu. Kami tidak pernah memberikan kuasa, oleh karena itu kami akan mencabut tuntutan tersebut,” jelas Jairi.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri digugat oleh kader di PN Jakarta Pusat. Gugatan diajukan oleh Djufri dan rekan-rekannya melalui pengacara mereka, Anggiat BM Manalu, pada Rabu (5/9/2024).
Gugatan ini resmi terdaftar dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst tanggal 5/9/2024. (*)