Gaji Pekerja bakal Dipotong untuk Dana Pensiun Tambahan, Anggota DPR Rieke: Membebani Pekerja
JAKARTA, iNews.id - Gaji pekerja akan kembali dipotong untuk program pensiun tambahan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tujuan pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
Pemerintah beralasan, program pensiun tambahan itu sesuai Pasal 189 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mengkritik wacana program pensiun tambahan ini. Rieke menilai, program ini menambah beban pekerja.
"Program pensiun tambahan menambah beban pekerja dan pemberi kerja, melemahkan dunia usaha Tanah Air," kata Rieke dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Menurutnya, program pensiun tambahan menunjukkan ketidakmampuan dalam pengembangan dan penguatan industri keuangan yang sehat, aman dan berkeadilan sosial. Dia juga mengingatkan soal kasus korupsi yang masih marak di kalangan pemerintah.
HUT Dharma Wanita Persatuan ke-25 di Sumba Timur: Satukan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045
"Berbagai kasus korupsi dalam pengelolaan dana pensiun yang tidak diintegrasikan dalam SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) memperlihatkan jalan pintas pemerintah mencari uang dengan mengutip dari rakyat, bukan dengan memperkuat industri nasional, maupun membenahi tata kelola keuangan negara untuk memajukan kesejahteraan umum," ujarnya.
Rieke meminta seluruh pimpinan dan anggota DPR untuk menolak rancangan Peraturan Pemerintah tentang harmonisasi program pensiun yang di dalamnya akan memuat program pensiun tambahan. Masyarakat juga diminta turut mengawasi dinamika yang terjadi.
"Mohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat yang setia pada konstitusi UUD NRI 1945 untuk #TolakProgramPensiunTambahan," kata Rieke.
Sebelumnya, OJK menjelaskan mekanisme rencana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, pada dasarnya hal itu sudah tertuang dalam UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Dalam Pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah," ucap Ogi, Jumat (6/9/2024).
Menurut Ogi, pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Lantas, berapa besar potongan gaji pekerja?
"Jadi kalau dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya. Itu hanya sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif ya," ujar Ogi.