58 Emiten Disanksi akibat Terlambat Kirim Laporan Keuangan Kuartal II-2024

58 Emiten Disanksi akibat Terlambat Kirim Laporan Keuangan Kuartal II-2024

Terkini | okezone | Selasa, 10 September 2024 - 16:50
share

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ) menerbitkan sanksi bagi 58 perusahaan tercatat atau emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan kuartal II-2024.

Total 87 emiten belum mengirimkan laporan keuangan mereka. Namun, 27 perusahaan telah dijadwalkan mengirim lapkeu interim yang diaudit Akuntan Publik, sementara 2 perusahaan lainnya memiliki tahun buku yang berbeda.

Sehingga ada sebanyak 58 emiten yang telah dikirim sanksi oleh BEI dengan berbagai jenis, sebagaimana tertuang dalam pengumuman Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2024, Selasa (10/9/2024).

Detilnya, sebanyak 54 emiten telah dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta karena belum mengirim lapkeu kuartal dua yang non-audit. Kewajiban bagi penghuni papan Utama dan papan Pengembangan ini harusnya dipenuhi paling lambat pada 30 Agustus 2024.

Sebagian besar saham-saham emiten ini diketahui merupakan perusahaan bermasalah yang telah disuspensi berbulan-bulan lamanya, seperti PT Sugih Energy Tbk (SUGI), hingga PT Hanson International Tbk (MYRX).

Topik Menarik