PDIP soal Gugatan kepada Megawati: Harus Dicek Siapa di Balik Itu
JAKARTA, iNews.id Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun merespons gugatan yang diajukan oleh sejumlah kader terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Komarudin, gugatan tersebut perlu dilihat latar belakang penggungat.
"Harus dicek dulu, dia kader partai atau bukan. Saya tidak terlalu serius mengecek itu karena partai kita punya aturan. Kita tahulah apa yang kita lakukan, kan ini bukan partai kemarin," ujar Komarudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Komarudin menegaskan bahwa PDI Perjuangan telah melalui perjuangan panjang dalam sejarah politik Indonesia. Oleh karena itu, gugatan terhadap Megawati dinilai sebagai bagian dari dinamika politik yang biasa terjadi.
"Partai politik sekarang ini lagi kena demam-demam berdarah. Jadi harus dicek siapa yang ada di balik itu, yang penting kita tahu apa yang kita lakukan," kata Komarudin.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya aktor intelektual di balik gugatan tersebut, Komarudin enggan menjawab secara detail. Namun, ia mengakui bahwa setiap goncangan dalam dunia politik biasanya melibatkan pihak tertentu.
"Selama ini peristiwa yang terjadi kan ada sponsornya, jadi bagi saya itu hal biasa," tuturnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini juga menegaskan bahwa gugatan terhadap Megawati tidak akan melemahkan PDI Perjuangan. Ia menyatakan bahwa partai ini telah melewati banyak ujian politik yang lebih berat.
"Melemahkan dari mana? Bagaimana bisa melemahkan PDI Perjuangan? Kalau partai lain mungkin gampang dilemahkan, tapi PDI Perjuangan sudah melewati yang seperti ini. Itu namanya bunga-bunga politik, mengerti?" kata Komarudin.
Gugatan terhadap Megawati diajukan oleh sejumlah kader PDI Perjuangan, yang diwakili oleh Djufri dan beberapa pihak lainnya, melalui kuasa hukumnya Anggiat BM Manalu. Gugatan ini dilayangkan pada Rabu (5/9/2024) dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst.
Penggugat menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Megawati dan pengurus DPP PDI Perjuangan hingga 2025 melanggar AD/ART partai. Menurut Anggiat, Megawati seharusnya sudah demisioner sejak Agustus 2024, dan langkah pengangkatan serta pelantikan pengurus baru tanpa kongres dianggap melawan hukum.
Penggugat juga meminta agar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pengesahan struktur pengurus PDI Perjuangan dibatalkan demi hukum. Mereka berharap Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan gugatan tersebut.