Polisi Tangkap 2 Begal Modus Polisi Gadungan di Labuan Bajo, Sasar Sejoli Pacaran di Tempat Sepi

Polisi Tangkap 2 Begal Modus Polisi Gadungan di Labuan Bajo, Sasar Sejoli Pacaran di Tempat Sepi

Terkini | okezone | Selasa, 10 September 2024 - 06:22
share

MANGGARAI BARAT - Polisi menangkap 2 pelaku begal di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejumlah handphone (HP) hasil rampasan mereka disita.

Kedua pelaku diketahui berinisial RRR alias Aldo (25) dan MRW alias Roni (27). Mereka beraksi dengan modus jadi polisi gadungan untuk menakut-nakuti lalu memeras hingga merampas barang korban.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang mengungkapkan, sasaran para pelaku antara lain adalah muda-mudi yang lagi berpacaran di tempat-tempat sepi saat malam.

"Keduanya kerap beraksi di atas pukul 22:00 Wita dengan sasaran pasangan muda-mudi yang tengah berpacaran di pinggir pantai atau di tempat sepi," ungkap AKBP Kadang, Senin (9/9/2024).

AKBP Kadang mengatakan, upaya penangkapan pelaku didasarkan pada adanya laporan sebelumnya yang diterima pihak kepolisian dari sejumlah korban.

"Tadi malam Tim Resmob berhasil mengungkap dua orang terduga pelaku begal, yang mana kejadiannya dilaporkan korban pada Agustus 2024 lalu di Polres Manggarai Barat," kata dia.

Kedua pelaku dikatakannya sering beraksi di Pantai Pede, Bukit Sylvia, dan Pantai Atlantis pada waktu jauh malam. Adapun dari 3 TKP ini ada satu laporan yang mengarah ke terduga pelaku sehingga polisi pun langsung bergerak menangkap.

Polisi berhasil menangkap keduanya di dua tempat berbeda di Labuan Bajo. Enam HP berbagai merk langsung disita dan masih didalami enam yang lainnya.

"Pelaku RRR ditangkap di perempatan Langka Kabe Labuan Bajo. Sedangkan MRW di kos-kosan sekitar wilayah Desa Batu Cermin," beber AKBP Kadang.

Pihaknya telah mengamankan kedua terduga pelaku di Markas Polres (Mapolres) Manggarai Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

"Kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.

Topik Menarik