Biadab! Pasutri di Panyileukan Bandung Aniaya Balita Berusia 14 Bulan hingga Tewas
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial TM (26) dan RM (26) diduga menganiaya MAS, balita berusia 14 bulan hinggga tewas di Jalan Sindangsari, RT 01 RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Rabu (4/9/2024) lalu. Korban MAS ditemukan tewas di ember cat berisi air dengan bekas tindak kekerasan di tubuhnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas Polsek Panyileukan mendapat informasi dari Polsek Cileunyi tentang laporan balita meninggal dunia Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban MAS yang merupakan anak angkat kedua pelaku, diduga mengalami tindak kekerasan karena terdapat sejumlah luka lebam di tubuhnya.
"Setelah mendapatkan informasi itu, anggota Polsek Panyileukan, Satreskrim Polrestabes Bandung, dan Inafis melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rahman, dan Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia, Senin (9/9/2024).
Kombes Budi menyatakan, korban dibawa ke rumah sakit dan dilakukan visum. Hasilnya, dokter forensik menyatakan, ada dugaan tindak kekerasan di tubuh korban. Seperti luka lebam di pipi, dahi dan kepala. Setelah itu, anggota Polrestabes Bandung mengumpulkan keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Terduga pelaku pasangan suami istri TM dan RM yang merupakan orang tua angkat korban, diamankan petugas. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kami tetapkan dua tersangka suami istri TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat korban," ujar Kombes Budi.
Saat ini, tutur Kapolrestabes, penyidik masih mendalami motif kedua pelaku menganiaya korban MAS hingga menyebabkan balita tersebut meninggal dunia. Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua korban yang sengaja menitipkannya.
"Korban dititipkan sejak usia empat bulan. Jadi korban telah 10 bulan tinggal bersama kedua pelaku," tutur Kapolrestabes.
Kanwil Kemenkumham Jatim Siap Hadapi Tantangan 2025, Targetkan Sukseskan Renaksi dan Tarja DJKI
Kombes Budi mengatakan, petugas tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan. Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Kombes Budi.