Bahagianya Pedagang Roti di Subang saat Motor yang Hilang Dicuri Dikembalikan Polres Subang
SUBANG , iNews . id - Mela Febriyanti, seorang pedagang roti, tidak dapat menyembunyikan kebahagiaannya setelah motornya yang sempat dicuri berhasil dikembalikan oleh Polres Subang. Motor Yamaha NMax berwarna navy miliknya yang dibawa kabur oleh seorang pembeli pada Selasa (28/8/2024), akhirnya diserahkan kembali pada Jumat (6/9/2024) pagi oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Mela mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Subang yang telah cepat menanggapi laporannya. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.
"Alhamdulillah, saya sangat bahagia motor kesayangan saya bisa kembali. Pelaku yang berpura-pura membeli roti melalui COD di Taman Kodim akhirnya tertangkap," ujar Mela dengan penuh syukur.
Motor tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, yang turut hadir bersama Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat. Mela juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolres Subang atas kerja cepat menangkap pelaku yang menggunakan modus meminjam motor untuk mengambil uang dari ATM.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan bahwa pelaku, FW (40), warga Dusun Rawa Bambu, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, ditangkap atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus baru di wilayah Subang.
"Pelaku ini berpura-pura membeli dagangan korban melalui media sosial, lalu mengajak bertemu dan meminjam motor korban dengan alasan mengambil uang, namun kemudian melarikan motornya," ungkap Kapolres.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa FW telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi, termasuk di Kabupaten Subang dan Indramayu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, FW ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua pelaku lainnya, A dan ERM, yang ditangkap di rumah kontrakan mereka di Desa Cikareo, Kecamatan Cibogo, Subang.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha NMax berwarna biru, dengan nomor polisi T-2212-XB, yang diduga milik korban. Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Subang dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Wonderful Indonesia Tourism Fair 2024 Dorong Inovasi dan Pertumbuhan di Industri Pariwisata
Kapolres Subang menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial.
"Jangan mudah percaya dengan orang yang baru kita kenal, terutama jika mereka meminta untuk meminjam barang berharga seperti kendaraan. Modus penipuan di media sosial semakin marak, jadi tetap waspada dan jangan mudah dibujuk rayu," pesan AKBP Ariek Indra Sentanu.