Apakah Pegawai Honorer Bisa Menjadi PPPK?

Apakah Pegawai Honorer Bisa Menjadi PPPK?

Terkini | okezone | Kamis, 5 September 2024 - 22:01
share

JAKARTA – Apakah pegawai honorer bisa menjadi PPPK? Pemerintah Indonesia berencana mengangkat pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Pengangkatan ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer. Langkah ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menata tenaga kerja di sektor publik, khususnya bagi mereka yang telah lama mengabdi namun belum memiliki status tetap.

Apakah pegawai honorer bisa menjadi PPPK?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa pegawai honorer yang terdaftar di data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK.

Rencana tersebut mencakup sekitar 1,7 juta pegawai honorer, dengan target pengangkatan selesai pada akhir tahun 2024. Diharapkan dengan pengangkatan ini, pegawai honorer dapat menikmati hak-hak yang lebih jelas dan berkontribusi secara lebih terarah dalam pembangunan nasional.

Namun, tidak semua pegawai honorer akan diangkat secara otomatis. Mereka harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti honorarium yang teratur, surat keputusan pengangkatan, masa kerja yang sesuai, dan batasan usia tertentu. Selain itu, pegawai honorer juga akan melalui proses seleksi yang ketat dan transparan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang berkualifikasi dan memiliki kinerja baik yang akan diangkat.

Topik Menarik