Perkosa dan Bunuh Siswi SMP di TPU Talang Krikil Palembang, 4 Pelaku Ditangkap!
PALEMBANG - Polrestabes Palembang berhasil menangkap empat terduga pelaku pembunuhan siswi SMP inisial AA (13). Gadis penjual balon ini sebelumnya ditemukan tewas di sekitar areal TPU Talang Kerikil dalam kondisi berpakaian olahraga.
Polrestabes Palembang bersama Tim Jatanras menggelar prarekonstruksi secara tertutup dengan menghadirkan empat terduga pelaku, pada Rabu (4/9/2024). Berdasarkan pantauan di lapangan, prarekonstruksi digelar di ruang Cendrawasih lantai II, Polrestabes Palembang yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Terlihat keempat terduga pelaku memperagakan cara mereka membunuh korban. Selain itu, terlihat keluarga korban bersama Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Yunar Sirait turut hadir memantau jalannya prarekonstruksi.
Namun, selama prarekonstruksi berlangsung, awak media dilarang mendekat untuk mengambil gambar. Bahkan, ruangan Cendrawasih dijaga oleh Provost dan anggota Jatanras Polda Sumsel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan apapun dari pihak kepolisian. Sementara, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan siswi SMP inisial AA 13 sempat menjadi perhatian publik. Korban juga disebut tak hanya dibunuh. Namun, sempat diperkosa oleh keempat pelaku.
Polisi akhirnya menangkap empat orang terkait kematian siswi SMP berinisial AA (13) yang mayatnya ditemukan di area TPU Talang Kerikil Palembang. Keempat orang yang diamankan yakni IM, AF, VK, dan NL. Dari keempat diduga ada teman dekat korban.
"(4 orang) diamankan untuk dilakukan pendalaman," kata Kapolres Palembang, Kombes Po Harryo Sugihhartono.
Namun, Harryo belum dapat memastikan ada mantan pacar korban yang juga ikut diamankan karena saat ini masih dalam tahap penyidikan. "Saya kurang tahu (soal mantan pacar diamankan), kayaknya dikonfirmasi dan kita memiliki kesempatan 1x24 jam," katanya.
Secara tegas, Harryo memastikan belum ada penetapan tersangka. Sebab, mereka yang diamankan masih dimintai keterangan di Mapolrestabes Palembang. "Belum (penetapan tersangka). Polisi itu memiliki kewenangan mengamankan 1x24 jam, masih didalami (diminta keterangan di Polrestabes)," pungkasnya.