Maskapai Internasional Wajib Sosialiasikan Form SATUSEHAT, Antisipasi Penularan Mpox

Maskapai Internasional Wajib Sosialiasikan Form SATUSEHAT, Antisipasi Penularan Mpox

Terkini | okezone | Selasa, 3 September 2024 - 15:28
share

PEMERINTAH kini tak hanya mewajibkan bandara internasional di Indonesia untuk melakukan skrining pada para pelaku perjalanan internasional saat masuk ke Indonesia.

Seluruh pihak maspakai internasional juga kini wajib memberikan sosialiasi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass bagi para pelaku perjalan internasional yang akan masuk ke Indonesia.

Hal ini merupakan salah satu bentuk langkah pemerintah dalam mengantisipasi penularan penyakit Mpox alias cacar monyet yang belakangan jadi perhatian dunia.

“Kemenkes sudah berkoordinasi dengan kemenhub, kemudian dengan kemenkeu, bea cukai, kemenkumham, imigrasi, semua otoritas bandara dan semua maskapai internasional sudah kita sosialisasikan dan sudah menyampaikan ke semua maskapainya di seluruh dunia,” ujar Direktur Surveilans dan Kekaratinaan Kesehatan, dr. Achmad Farchanny Tri Adriyanto, dalam ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 2 September 2024.

“Juga kemenlu juga sudah menyampaikan kepada seluruh perwakilan Indonesia di seluruh dunia mengenai penerapan SSHP ini. Jadi kita harapkan para pelaku perjalanan luar negeri yang akan ke Indonesia itu sudah mengisi deklari kesehatan SSHP ini ketika akan check in,” katanya.

Dokter Farchanny juga menegaskan, pada dasarnya, SATUSEHAT Health Pass bukan merupakan sebuah aplikasi, namun dihadirkan dalam bentuk website, sehingga mempermudah para penumpang internasional untuk langsung mengaksesnya.

“Dan ini bukan aplikasi, ini berbasis website. Setelah check in, segera yang bersangkutan mengisi deklarasi kesehatan yang bisa dibuka di website kita melalui laman https://sshp.kemkes.go.id,” tuturnya.

“Ada lima bahasa. Bahasa Indonesia, inggris, prancis, mandarian dan hokian,” katanya.

Sebagai informasi, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024).

Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mencegah penularan Mpox di Indonesia.

Salah satunya, menyosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.

Topik Menarik