Tahanan Rutan Depok Tewas Dikeroyok Ternyata Gegara Tidak <i>Kulonuwun</i>

Tahanan Rutan Depok Tewas Dikeroyok Ternyata Gegara Tidak Kulonuwun

Terkini | okezone | Selasa, 3 September 2024 - 14:01
share

DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, RA (26) tahanan tewas usai dikeroyok enam pelaku sesama tahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong, Depok akibat tidak kulonuwun atau mengucap salam hingga terjadi selisih paham dan pemukulan. Korban merasa seperti rumah sendiri saat kembali masuk Rutan.

"Ini kan kayak orang mau masuk ke rumah orang harusnya kulonuwun walaupun pernah tinggal di situ, tapi harusnya kulonuwun dulu paling tidak berbaik baiklah. Menurut keterangan dari saksi disampaikan bahwa korban ini masuk seperti ke rumahnya sendiri karena pernah ada di situ. Tahanan yang lain kurang senang sehingga terjadi perselisihan dan terjadilah pemukulan ramai-ramai," kata Arya di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).

Arya menambahkan, pihaknya telah menetapkan enam pelaku pengeroyokan tahanan berinisial RA (26) hingga tewas di Rutan Kelas I Cilodong, Depok sebagai tersangka. Adapun enam tersangka berinisial Y, A, L, S, I dan T terancam hukuman 12 tahun bui atas perbuatannya ditambah sisa masa tahanan.

"Napi yang tewas update -nya sudah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, jadi proses hukum sudah jalan. Namun demikian, karena tersangka ini di dalam Rutan karena sebagai tahanan, maka penahanannya tetap di sana cuma saat divonis bebas, masa hukuman kita akan lanjutkan dengan penahanan lanjutan terkait kasus yang pengeroyokan mengakibatkan meninggal dunia," ucapnya.

"Pasal 170 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan Pasal 351 KUHP penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia," tambahnya.

Sebelumnya, seorang tahanan tewas dikeroyok enam orang di Rutan Kelas I, Depok, Jawa Barat. Pengeroyokan dipicu sikap korban yang dinilai tidak sopan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indrad mengatakan, korban berinisial RA (26) belum lama dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Tahanan kasus narkoba tersebut kemudian dititipkan ke Rutan Cilodong Depok.

"Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar jam 14.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya. Selanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB dari Kejaksaan mengirimkan korban untuk dititipkan ke Rutan Cilodong.Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, korban diterima oleh pihak Rutan Cilodong," kata Ade Ary menceritakan kronologi pelimpahan korban, Sabtu 31 Agustus 2024.

Setelah itu, kata Ade Ary, korban melakukan registrasi dan pencukuran rambut hingga botak. Di sini, korban dikeroyok sekitar enam orang sesama tahanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, Ade Ary mengungkap, korban dinilai berperilaku tidak sopan, sehingga memicu para pelaku melakukan penganiayaan.

"Kemudian, sekira pukul 18.30 WIB keluarga korban dihubungi oleh pihak Rutan Cilodong, bahwa korban dalam keadaan sakit kemudian keluarga korban datang ke Rutan Cilodong. Sesampainya di Rutan, keluarga korban diberikan penjelasan bahwa korban mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran akan tetapi keluarga korban tidak bertemu dengan korban," katanya.

Topik Menarik