Bea Cukai Soetta Selidiki Penjual Satwa Langka ke WNA Mesir
JAKARTA - BeaCukai Soekarno-Hatta mengamankan seorang WNA asal Mesir berinisial GMA (36) yang mencoba melakukan penyelundupan terhadap tiga ekor primata langka. Pelaku mengaku mendapatkan primata langka itu dari penyedia satwa langka yang ada di Indonesia.
Berdasarkan keterangan, GMA mengaku mendapatkan primata langka tersebut melalui seorang penyedia satwa langka di Indonesia, kata Kepala Kantor Pelayanan UtamaBeadanCukaiTipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).
Gatot berkata,BeaCukaiSoekarno-Hatta kini menyelidiki penyedia satwa langka terhadap WNA asal Mesir itu. Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Ini masih dalam pendalaman kita, nanti kita selidiki dan kita kerja sama dengan Pak Kapolres atau BKSDA. Nanti kita dalam, jelas dia.
Sebelumnya, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan adapun modus dari GMA melakukan penyelundupan dengan cara tiga ekor primata langka itu disembunyikan di dalam kardus serta sangkar bambu.
Modusnya yang siamang dimasukan ke karton, kemudian dua dimasukan ke keranjang dari bambu, tuturnya.
Gatot berkata, primata langka itu disamarkan dengan makanan dan pakaian di dalam sebuah koper yang bertujuan untuk mengelabui mesin pemindai.
Kemudian primata langka itu dimasukan ke tas (koper) dicampur dengan makanan-makanan ini, termasuk beberapa ya pakaian. Sehingga, ini mengelabui petugas kalau di X-ray ngga kelihatan, imbuhnya.
Dia menerangkan, pengungkapan upaya penyelundupan itu dilakukan pada 29 Agustus 2024 kemarin. Penindakan bermula dari adanya informasi upaya penyelundupan satwa primata melalui Bandara Soetta.
Petugas yang mendapatkan informasi kemudian langsung melakukan pemantauan terhadap pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan beserta barang bawaannya.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati 1 ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 ekor Owa Ungko (Hylobates agilis), kata dia.
Kasus ini telah dinaikan ke tahap penyidikan. Pelaku GMA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 milia, ungkapnya.
Juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar, jelas dia.