Respons Ridwan Kamil soal MK Ubah Aturan Pilkada
JAKARTA, iNews.id - Bakal Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). RK menghormati dan menyerahkan seluruhnya keputusan tersebut kepada MK.
RK menegaskan, saat ini dirinya hanya mengikuti proses yang sedang berlangsung.
Tugas saya kan ikut proses, diusung partai sendiri, seperti dinamika bernegosiasi. Apa pun hasilnya kita serahkan kepada institusi negara dan kita hormati, ujar RK di Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).
Sebelumnya, MK mengubah aturan terkait Undang-Undang Pilkada. Partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Berikut bunyi isi pasal yang belum diubah itu:
Medvedev: Donald Trump Tak Akan Cabut Sanksi terhadap Rusia jika Terpilih di Pilpres AS 2024
"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".
Berdasarkan aturan baru ini, bakal calon Pilgub Jakarta 2024 Anies Baswedan memiliki peluang untuk dimajukan. PDIP juga bisa mengajukan calon meski saat ini hanya memiliki 15 kursi di Jakarta.