Bos Pupuk Kandang Cabuli Anak Karyawannya

Bos Pupuk Kandang Cabuli Anak Karyawannya

Terkini | okezone | Jum'at, 16 Agustus 2024 - 04:36
share

KUKAR - Pengusaha pupuk kandang di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), nekat mencabuli anak karyawannya. Aksi bejat pelaku terungkap ketika orangtua korban membaca chat tidak senonoh yang dikirimkan pelaku ke anaknya yang masih berusia 14 tahun.

Dari situlah fakta anaknya menjadi korban asusila terungkap, dan tidak berselang lama orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.

Sementara itu, Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika di dampingi Kanit Reskrim Aiptu Ferindra Dwi Laksono menerangkan, saat ini yang pelaku tindak asusila berinisial MJ (37) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Polsek Loa Kulu pada senin 12 Agustus 2024. Usai laporan tersebut pihak Polsek Loa Kulu mencari keberadaan pelaku, namun pelaku masih berada di luar kota, Rabu 14 Agustus 2024, tim langsung menangkap pelaku di rumahnya.

"Usai menerima laporan orang tua korban pelaku, tim Polsek Loa Kulu gerak cepat menangkap pelaku, di rumahnya tanpa melakukan perlawanan" ujar Rachmat Andika.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan pihaknya. "Pelaku melakukan tindakan tak senonoh, tapi belum melakukan persetubuhan. Pelaku melakukan hal itu pada malam hari," ujarnya.

Kasus tersebut kini didampingi Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bersama Polsek Loa Kulu.

 

Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Rusniawati Ayu Aisyahfitri, menjelaskan, tindak asusila tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak enam kali dari Juli hingga Agustus 2024.

Selama ini korban dan ibunya tinggal di kediaman pelaku. Pelaku memang meminta ibu korban bersama anaknya untuk tinggal di rumahnya, dengan dalih untuk menjaga, sekaligus memudahkan dalam urusan pekerjaan.

"Pelaku jarang tinggal di sana, makanya pelaku minta untuk tinggal di rumahnya. Ketika ada kesempatan pulang, di situlah pelaku melakukan aksinya," tuturnya.

"Pendampingan terus kita lakukan terhadap korban, terutama untuk memulihkan kondisi psikisnya," sambungnya.

Atas perbuatan pelaku, yang bersangkutan dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76 e Juncto Pasal 82, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Topik Menarik