Mahfud MD Sindir Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Lakukan Saja, Mumpung Masih Bisa!
YOGYAKARTA, iNews.id - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK menuai berbagai komentar.
Mantan Ketua MK Mahfud MD, turut memberikan tanggapan mengenai putusan tersebut.
Mahfud menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan urusan pengadilan.
Ia bahkan seolah menyindir pihak-pihak terkait untuk memanfaatkan kesempatan yang ada, mengingat waktu akan terus berjalan dan situasi tidak akan selalu sama.
Akan tiba waktunya, di mana pihak-pihak tersebut tidak akan bisa berbuat apa-apa. Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Majelis hakim PTUN memutuskan bahwa pengangkatan tersebut batal dan tidak sah.