Dukung Penuntasan Kasus KDRT Cut Intan Nabila, HIPMI Jabar Siap Beri Bantuan Hukum
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Barat mengutuk keras aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Armor Toreador terhadap selebgram Cut Intan Nabila.
Hal itu disampaikan langsung Ketua Umum Terpilih BPD HIPMI Jabar, Radityo Egi Pratama dalam keterangan resminya, Selasa (13/8/2024) malam.
"Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Barat MENGUTUK KERAS segala bentuk KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA," kata Radityo.
Radityo juga membantah keterlibatan pelaku yang mencantumkan titel pengurus HIPMI Jabar dalam akun media sosialnya.
Ia menjelaskan, saat ini HIPMI Jabar masih melakukan seleksi calon pengurus pada periode kepemimpinan baru. Artinya, belum ada struktur pengurus resmi HIPMI Jabar.
"Musyawarah Daerah ke XVII BPD HIPMI Jabar baru saja terlaksana dan Radityo Egi Pratama terpilih menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Jabar. Dalam prosesnya, pengurus BPD HIPMI Jabsr belum ada dan masih dalam tahap prosesi pendaftaran serta seleksi Calon Pengurus BPD HIPMI JABAR oleh Ketua Formatur," paparnya.
HIPMI Jabar, kata Radityo, mendukung penuh penuntasan kasus tersebut. Ia menegaskan, segala bentuk tindakan KDRT sangat bertentangan dengan norma dan nilai organisasi.
"Kami memandang tindakan KDRT sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan martabat manusia. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa setiap anggota atau pengurus HIPMI Jawa Barat yang terlibat dalam tindakan KDRT akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan dan kode etik organisasi," jelasnya.
Radityo menambahkan, HIPMI Jabar siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.
"HIPMI Jabar bersedia untuk memberikan pendampingan hukum serta psikologis pasca trauma kepada korban," tandasnya.
Terakhir, Radityo mengajak seluruh anggota HIPMI Jabar untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan mencegah segala bentuk kekerasan dalam keluarga.