Kecanduan Judi Online, Pria di Lampung Nekat Curi HP Tetangganya
BANDARLAMPUNG - Diduga kecanduan judi online (judol), seorang pria di Bandarlampung nekat mencuri handphone milik tetangganya. Pria berinisial MI (33) warga Kelurahan Tanjung Agung, Kedamaian, Kota Bandarlampung itu ditangkap lantaran mencuri handphone di rumah LF, Minggu 11 Agustus 2024.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Raja, Kedamaian, Kota Bandarlampung.
"Pelaku ini mengaku nekat mencuri handphone tetangganya, lalu uang hasil penjualan handphone dipakai buat maen judi slot sama bayar utang," ujar Kurmen, Senin (12/8/2024).
Kurmen menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari petugas menangkap penadah hasil curian yakni TY (27) pada Minggu (11/8) malam
"Awalnya kami menangkap penadah, ternyata hasil pengembangan handphone itu merupakan barang hasil curian MI yang dijual ke penadah seharga Rp800 rabu," tuturnya.
Kurmen melanjutkan, setelah dibeli, TY kemudian menjual kembali handphone tersebut di Facebook seharga Rp 1 juta. Ternyata korban mengetahui handphone miliknya dijual di facebook, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Kurmen, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura hendak membeli handphone tersebut.
"Kami pun berhasil menangkap pelaku TY, selanjutnya melakukan pengembangan akhirnya berhasil menangkap pelaku MI," ucapnya.
Kurmen menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku MI melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok pagar rumah korban, kemudian masuk melalui pintu belakang dengan cara membuka grendel pintu.
Pelaku mengambil handphone korban yang sedang dicas di ruang tamu yang pada saat itu korban sedang tidur," ungkapnya.
Kurmen menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan berikut barang bukti 1 unit handphone merk Xiomi Redmi 10 warna carbon grey.
"Terhadap pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian," pungkasnya.