Diduga Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, Alat Kedokteran Umum MOT RSUD Provinsi Babel Disita Polisi
PANGKALPINANG, iNews.id - Polisi menyita barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Dr (HC) Ir Soekarno Provinsi Bangka Belitung (Babel). Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,1 miliar.
Penyitaan barang bukti kasus dugaan korupsi ini dilakukan oleh Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Babel pada Kamis (8/8/2024) lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Komisaris Besar Polisi Jojo Sutarjo mengatakan barang bukti yang disita berupa satu set alat kedokteran umum Modular Operating Theater (MOT) pengadaan barang tahun 2021 lalu.
"Hasil pelaksanaan kegiatan, barang pengadaan ini tidak dapat dimanfaatkan oleh pengguna barang atau jasa sejak diserahterimakan dari penyedia sampai saat sekarang. Sehingga terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi," kata Jojo, Senin (12/8/2024).
Selain itu, kata dia, serah terima hasil pekerjaan ini juga dilakukan tanpa melalui uji kelaikan fungsi atas kebermanfaatan MOT sesuai dengan tujuan kegiatan pengadaan sehingga menyebabkan kerugian negara.
Pelatih Gresik United dan Persibo Bojonegoro Komentari Regulasi Pemain U-21 di Liga 2 2024-2025
"Untuk indikasi kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar lebih, sesuai keseluruhan nilai kontrak," ujarnya.
Jojo menuturkan tim yang dipimpin Plt Kasubdit III Tipidkor AKBP Triyanto bersama Unit Tipidkor Polres Bangka saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi alat kedokteran pengadaan tahun 2021 lalu.
"Masih penyidikan. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami infokan kembali," kata Jojo.