Perkosa Siswi SMA di Rumah Kos, Pria di Sumenep Berakhir di Penjara

Perkosa Siswi SMA di Rumah Kos, Pria di Sumenep Berakhir di Penjara

Terkini | inews | Senin, 12 Agustus 2024 - 13:00
share

SUMENEP, iNews.id - Polisi menangkap pria benisial HP (37) warga Dusun Simpangan Rt/005 Rw/004 Desa Kalianget Barat, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dia memerkosa siswi SMA dalam sebuah rumah kos di Jalan Lumba-lumba.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha mengatakan, perbuatan persetubuhan yang dilakukan pelaku kepada korban dengan modus mengiming-imingi pekerjaaan.

"Korban awalnya ditawarkan pekerjaan untuk rekaman dubbing di tempat yang sepi. Di situlah pelaku membujuk rayu untuk berhubungan badan tapi korban tidak mau," ujarnya, Senin (12/8/2024).

Pelaku terus memaksa hingga akhirnya memperkosa korban. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung melapor ke polisi.

"Unit Resmob merespons dengan menangkap pelaku di tempat kosnya," kata Irwan.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

"Pelaku diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milar," ucapnya.

Topik Menarik