Kesal Keluarganya Ditangkap, Dua Pemuda di Sergai Nekat Pukuli Anggota Polisi
SERGAI - Polisi menangkap dua orang pemuda tersangka pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Bripka D (35), seorang personel Polsek Kotarih, Polres Serdangbedagai, Sumatera Utara.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah I alias Munek (28) dan U (29). Keduanya merupakan warga Desa Pekan Sialang Buah, Kabupaten Serdangbedagai.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai Ipda Nauli Siregar, mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Sabtu dini, 10 Agustus 2024. Mereka ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi pengeroyokan itu terjadi.
"Saat ini keduanya sudah kita tahan. Kita masih mengejar satu tersangka lain yang juga terlibat dalam aksi penganiayaan itu," kata Ipda Nauli, Sabtu (10/8/2024).
Nauli menyatakan, bahwa peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di depan Masjid Al Ishlah, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdangbedagai.
Saat itu, Bripka D tengah menikmati minuman bandrek yang di depannya dari penjualan di depan Masjid Al Ishlah. Di saat bersamaan, datang tiga pelaku yang langsung memukuli korban dengan balok dan batu. Sebelum akhirnya melarikan diri, ketiga tersangka juga merusak meja penjual bandrek dan sepeda motor korban.
"Dugaan sementara, ketiga tersangka melakukan aksinya karena rasa dendam para pelaku lantaran korban pernah menangkap anggota keluarga mereka," jelas Nauli.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang sudah diamankan kini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama.
"Ancamannya 5 tahun dan 6 bulan penjara," tukasnya.