Sering Disepelekan, Ini Hal yang Harus Diperhatikan saat Berkendara di Jalan Tol
JAKARTA - Mengemudi membutuhkan konsentrasi dan kewaspadaan tinggi untuk menghindari kecelakaan. Terutama di jalan tol karena berkendara dalam kecepatan yang tinggi dan bisa membuat pengemudi dengan mudah hilang fokus.
Berdasarkan data Jasa Marga, selama periode kuartal pertama 2024, setiap hari sebanyak 177.389 kendaraan melalui jalan tol di Indonesia. Sejumlah kecelakaan kerap terjadi di jalan tol. Bahkan pada periode mudik selama 7 hari, terjadi 1.848 kecelakaan.
Dept Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Joshi Prasetya, mengatakan memahami dan patuh pada aturan di jalan tol sangat penting demi keselamatan bersama. Bukan hanya menjaga diri sendiri, tapi juga memastikan keselamatan pengendara lain.
"Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban. Jadi sangat penting mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar. Kami menghimbau seluruh pelanggan Suzuki untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku," kata Joshi dalam keterangan resminya.
Sebagai informasi, ada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah terkait penggunaan jalan tol. Pertama terkait batas kecepatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 79 2013 mengenai Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Dalam aturan tersebut disebutkan bila batas kecepatan yang ditentukan antara 60-100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Sementara di dalam kota, kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sementara luar kota, terendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.
Sementara itu, jalan tol terbagi dalam tiga lajur. Ketiga lajur tersebut memiliki batas kecepatan dan penggunaan masing-masing. Misal, jalur satu diperuntukkan truk dan bus yang memiliki kecepatan rendah, jalur dua untuk kendaraan kecepatan sedang, dan jalur tiga untuk mendahului.
"Agar perjalanan semua pengguna bisa lebih teratur, hindari penyalahgunaan seperti lane hogger ataupun menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan," ujar Joshi.
Selain itu, mematuhi rambu-rambu jalan di tol juga perlu diperhatikan seperti penanda arah tujuan, peringatan, batas kecepatan, dan lainnya. Demikian juga untuk marka garis karena jenisnya berbeda-beda.
Pada sisi paling kiri terdapat garis putih lurus utuh sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui oleh kendaraan kecuali dalam kondisi darurat atau kendaraan mengalami hambatan. Apabila diperlukan pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus.
Sementara marka serong atau chevron, memiliki fungsi untuk memberikan tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur, sehingga diperlukan penyesuaian kecepatan serta melihat apakah ada kendaraan lain yang hendak bermanuver.