Melihat Semarak Kemeriahan Warga Sambut Perayaan HUT ke-79 RI di Purwakarta
Terkini | okezone | Sabtu, 10 Agustus 2024 - 14:30
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) saat ini masih dirasa lamban dalam melakukan kegiatan pengawasan, salah satu faktor lambannya kinerja panwaslu tersebut adalah kesalahan paradigma berpikir mereka selama ini. Selama ini panwaslu cenderung bersikap reaktif, yaitu hanya bekerja saat terjadi pelanggaran. Padahal panwaslu seharusnya mampu mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi dalam penyelenggaraan pemilu. Kesalahan paradigma berpikir tersebut kemudian berimplikasi pada berbagai macam hal negatif.
Pertama, hampir semua pembentukan panwaslu di daerah terlambat. Kedua, rekrutmennya tidak berdasarkan kompetensi, tetapi penunjukan. Ketiga, anggaran untuk panwaslu dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pun menjadi seret. Keempat, efek dari lamanya anggaran turun adalah lemahnya komitmen anggota panwaslu dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran. Di samping itu, terbatasnya sumber daya juga mempengaruhi komitmen anggota panwaslu. Sudah seharusnya panwaslu mengubah paradigma berpikirnya, dari reaktif menjadi preventif.
Keberhasilan panwaslu dalam mengidentifikasi jumlah pelanggaran tidak berarti sebuah keberhasilan buat panwaslu. Tiap pelanggaran yang ditemukan haruslah diselesaikan lewat mekanisme yang benar berdasarkan aturan hukum yang ada, sehingga tidak mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu. Kesalahan panwaslu dalam penanganan pelanggaran yang terjadi dalam tiap tahapan pemilu dapat mengganggu mekanisme pelaksanaan pemilu itu sendiri. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, anggota panwaslu haruslah memperhatikan serta berpegang teguh pada peraturan perundang - undangan yang berlaku, serta kaidah-kaidah yang ada di masyarakat.
Panwaslu harus mampu meminimalisasi pelanggaran terhadap undang-undang dalam pelaksanaan pemilu. Tingginya angka pelanggaran yang ditangani dan diselesaikan oleh panwaslu, bukanlah merupakan keberhasilan, melainkan bagaimana agar jumlah pelanggaran oleh partai - partai politik mampu diminimalisir.
Di beberapa waktu dan tempat panwaslu kadang terkesan sangat diskriminatif dalam mengungkap "kesalahan".
Ada kesalahan yang hampir semua dilakukan oleh partai politik, tapi panwaslu hanya menimpakan kesalahan pada satu partai politik saja. Oleh karena itu, lembaga pengawas pemilu itu juga harus tidak boleh lepas dari kritikan, masukan dan pengawasan pula. Kinerja panwaslu harus diawasi, kadang muncul kesan bahwa terdapat sisi - sisi ambisius yang dikedepankan oleh panwaslu. Ada juga pernyataan dari beberapa orang, bahwa orang - orang yang duduk sebagai anggota panwaslu sekarang ini, adalah mereka yang dulunya tidak punya panggung. Sekarang ketika mereka sudah punya panggung mereka terkesan sok.
Pihak panwaslu pusat juga kadang terkesan menekan pihak panwaslu propinsi, panwaslu propinsi juga menekan panwaslu kabupaten dan seterusnya untuk mentargetkan harus ada temuan pelanggaran. Kalau tidak ada, panwaslu terkesan harus mengada-adakan temuannya tersebut.
Panwaslu seharusnya tidak boleh mengungkap kesalahan orang per orang atau parpol per parpol tanpa mengkonfirmasinya terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Jangan sampai panwaslu ini melakukan tindakan yang tergolong dalam character assassination (pembunuhan karakter) terhadap individu ataupun parpol. Sebab jika tindakan pembunuhan karakter tersebut tidak terbukti karena bukti - bukti yang diajukan tidak kuat, maka panwaslu justru akan merusak kredibilitasnya sendiri.
Panwaslu dan KPU juga seharusnya bisa berjalan beriringan dan bersinergi. Tidak jarang kita temukan kasus tidak kompaknya antara panwaslu dengan KPU, sehingga saling serang diantara keduanya dan masing - masing pihak mengungkapkan tafsiran hukumnya masing - masing. Terus kalau sudah begini terlihat ketidak - profesionalan panwaslu selaku pengawas pemilu. Tugas utama panwaslu adalah mewujudkan pelaksanan pemilihan umum dengan sukses. Panwaslu adalah bukan lembaga yang mencari-carai kesalahan, tetapi merupakan lembaga yang mengawasi pelaksanaan pemilu agar berada pada aturan dan koridor yang ada, dengan menindak tegas setiap kesalahan yang diperbuat oleh partai, caleg dan oknum manapun yang terkait didalamnya, sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
Andrian
Jakarta Selatan
Telp 089684003065
Pertama, hampir semua pembentukan panwaslu di daerah terlambat. Kedua, rekrutmennya tidak berdasarkan kompetensi, tetapi penunjukan. Ketiga, anggaran untuk panwaslu dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pun menjadi seret. Keempat, efek dari lamanya anggaran turun adalah lemahnya komitmen anggota panwaslu dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran. Di samping itu, terbatasnya sumber daya juga mempengaruhi komitmen anggota panwaslu. Sudah seharusnya panwaslu mengubah paradigma berpikirnya, dari reaktif menjadi preventif.
Keberhasilan panwaslu dalam mengidentifikasi jumlah pelanggaran tidak berarti sebuah keberhasilan buat panwaslu. Tiap pelanggaran yang ditemukan haruslah diselesaikan lewat mekanisme yang benar berdasarkan aturan hukum yang ada, sehingga tidak mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu. Kesalahan panwaslu dalam penanganan pelanggaran yang terjadi dalam tiap tahapan pemilu dapat mengganggu mekanisme pelaksanaan pemilu itu sendiri. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, anggota panwaslu haruslah memperhatikan serta berpegang teguh pada peraturan perundang - undangan yang berlaku, serta kaidah-kaidah yang ada di masyarakat.
Panwaslu harus mampu meminimalisasi pelanggaran terhadap undang-undang dalam pelaksanaan pemilu. Tingginya angka pelanggaran yang ditangani dan diselesaikan oleh panwaslu, bukanlah merupakan keberhasilan, melainkan bagaimana agar jumlah pelanggaran oleh partai - partai politik mampu diminimalisir.
Di beberapa waktu dan tempat panwaslu kadang terkesan sangat diskriminatif dalam mengungkap "kesalahan".
Ada kesalahan yang hampir semua dilakukan oleh partai politik, tapi panwaslu hanya menimpakan kesalahan pada satu partai politik saja. Oleh karena itu, lembaga pengawas pemilu itu juga harus tidak boleh lepas dari kritikan, masukan dan pengawasan pula. Kinerja panwaslu harus diawasi, kadang muncul kesan bahwa terdapat sisi - sisi ambisius yang dikedepankan oleh panwaslu. Ada juga pernyataan dari beberapa orang, bahwa orang - orang yang duduk sebagai anggota panwaslu sekarang ini, adalah mereka yang dulunya tidak punya panggung. Sekarang ketika mereka sudah punya panggung mereka terkesan sok.
Pihak panwaslu pusat juga kadang terkesan menekan pihak panwaslu propinsi, panwaslu propinsi juga menekan panwaslu kabupaten dan seterusnya untuk mentargetkan harus ada temuan pelanggaran. Kalau tidak ada, panwaslu terkesan harus mengada-adakan temuannya tersebut.
Panwaslu seharusnya tidak boleh mengungkap kesalahan orang per orang atau parpol per parpol tanpa mengkonfirmasinya terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Jangan sampai panwaslu ini melakukan tindakan yang tergolong dalam character assassination (pembunuhan karakter) terhadap individu ataupun parpol. Sebab jika tindakan pembunuhan karakter tersebut tidak terbukti karena bukti - bukti yang diajukan tidak kuat, maka panwaslu justru akan merusak kredibilitasnya sendiri.
Panwaslu dan KPU juga seharusnya bisa berjalan beriringan dan bersinergi. Tidak jarang kita temukan kasus tidak kompaknya antara panwaslu dengan KPU, sehingga saling serang diantara keduanya dan masing - masing pihak mengungkapkan tafsiran hukumnya masing - masing. Terus kalau sudah begini terlihat ketidak - profesionalan panwaslu selaku pengawas pemilu. Tugas utama panwaslu adalah mewujudkan pelaksanan pemilihan umum dengan sukses. Panwaslu adalah bukan lembaga yang mencari-carai kesalahan, tetapi merupakan lembaga yang mengawasi pelaksanaan pemilu agar berada pada aturan dan koridor yang ada, dengan menindak tegas setiap kesalahan yang diperbuat oleh partai, caleg dan oknum manapun yang terkait didalamnya, sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
Andrian
Jakarta Selatan
Telp 089684003065