Tanah di IKN Milik Siapa? Ini Penjelasannya
JAKARTA - Tanah di IKN milik siapa? menarik untuk diketahui jawabannya. Apalagi IKN menjadi lokasi yang ditetapkans sebagai ibu kota negara menggantikan Jakarta.
Pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur menjadi sorotan sejak diumumkan Presiden Joko Widodo. Seiring dengan proses pembangunan yang sedang berlangsung, muncul pertanyaan tentang kepemilikan tanah di wilayah IKN.
Siapa sebenarnya yang memiliki tanah di sana, dan bagaimana proses pengalihan kepemilikan berlangsung? Berikut penjelasannya.
Tanah di wilayah IKN Nusantara sebagian besar dimiliki oleh negara. Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa tanah di kawasan strategis milik negara bisa dialokasikan untuk keperluan publik, seperti pembangunan ibu kota baru. Dalam hal ini, pemerintah pusat memiliki wewenang penuh atas pengelolaan dan penggunaan tanah di IKN.
Proses pengalihan kepemilikan tanah di IKN melibatkan beberapa tahap penting. Pertama, pemerintah melakukan identifikasi dan verifikasi atas tanah yang akan digunakan. Jika tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh masyarakat atau pihak swasta, pemerintah akan melakukan proses ganti rugi atau kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Masyarakat atau pihak swasta yang tanahnya terkena dampak pembangunan IKN berhak mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan nilai pasar. Pemerintah juga menjamin bahwa proses kompensasi dilakukan dengan transparan dan adil, melibatkan penilaian independen untuk menentukan nilai tanah. Selain itu, masyarakat yang terdampak diberikan opsi relokasi atau menerima kompensasi dalam bentuk lain yang sesuai dengan kesepakatan.
Setelah proses pembangunan selesai, tanah di IKN akan dikelola oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, sebuah badan khusus yang dibentuk untuk mengelola dan mengawasi perkembangan ibu kota baru. Otorita ini akan bertanggung jawab atas pemanfaatan lahan, termasuk dalam pengalokasian tanah untuk keperluan perumahan, komersial, dan infrastruktur publik lainnya.
Kepemilikan tanah di IKN sebagian besar berada di tangan negara, yang mengelola dan mengalokasikannya untuk keperluan pembangunan ibu kota baru. Proses pengalihan kepemilikan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak, melalui mekanisme ganti rugi dan kompensasi yang adil. Dengan pengelolaan yang terencana, diharapkan IKN Nusantara dapat menjadi ibu kota yang modern dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan rencana upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, tidak terpengaruh dengan masalah pembebasan lahan yang masih tersisa.