Cukup Bawa KTP, Pekerja Dapat BLT Rp 1,8 Juta Selama Setahun
JAKARTA - Pemerintah Banyuwangi baru saja mengumumkan pemberian Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1,8 juta per tahun kepada 2.450 keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini dirancang untuk membantu buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau yang tergolong sebagai penerima manfaat.
Berikut okezone akan berikan informasi terkait Apakah Pekerja Dapat BLT Hingga 1,8 Juta? Ini Caranya.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Banyuwangi, Henik Setyorini, menjelaskan bahwa bantuan ini terbagi menjadi empat termin pencairan, masing-masing sebesar Rp450 ribu, yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
"Pencairan kali ini merupakan termin kedua untuk periode April-Juni 2024. Penyalurannya dilakukan secara cashless melalui virtual account yang disampaikan oleh pihak desa dan kelurahan setempat," katanya.
Untuk mengambil bantuan, penerima hanya perlu membawa KTP dan virtual account ke Bank Jatim terdekat. Henik memastikan bahwa data penerima bantuan valid dan tepat sasaran, yang diperoleh dari Dinas Pertanian dan Dinas Tenaga Kerja.