Polisi Gerebek Lokasi Produksi Liquid Narkoba di Bandung

Polisi Gerebek Lokasi Produksi Liquid Narkoba di Bandung

Terkini | okezone | Sabtu, 10 Agustus 2024 - 01:30
share

CIMAHI - Sebuah kontrakan di Gang Narpan, Kelurahan Situsauer, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis dan liquid yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA.

Kasus home industry itu dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Ada tiga tersangka yang bisnis barang terlarang di kontrakan itu yakni AF alias Surya (21) dan YP alias OGI (21) dan SS alias Koyong (21).

"Kita amankan tempat dibuatnya tembakau sintetis sebagai home industry disebuah rumah di kawasan Situsaeur, Kota Bandung," ungkap Kapolres Cimahi AKBP, Tri Suhartanto di lokasi, Jumat (9/8/2024).

Tri mengungkapkan, kasus produksi dua jenis narkotika itu bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan Surya yang mengedarkan narkotika tembakau sintetis bernama Surya di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Minggu (4/8/2024).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 18,79 gram tembakau sintetis. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus hingga didapat dua tersangka lain yakni Ogi dan Koyong. Mereka ternyata merupakan komplotan pembuat narkotika di sebuah kontrakan.

"Ternyata di rumah kontrakan kedua tersangka di Jalan Leuwianyar Utara Gang Narpan Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung dipakai home industry," beber dia.

Dari tangan para pelaku, aparat menyita 18,79 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 585,6 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 95 botol cairan liquid mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, serta perlenglapan produksi tembakau sintetis.

Tri menjelaskan, jika dikonversi jadi rupiah barang bukti narkoba yang diamankan setara Rp.1.000.000.000. Selain itu, pengungakapan ini telah berhasilmenyelamatkan kurang lebih 5.320 jiwa warga Jawa Barat dari peredaran narkoba.

"Alhamdulillah berkat terungkapnya kasus ini kita berhasil mencegah peredaran narkoba terhadap lebih dari 5.000 jiwa warga," ucap dia.

Tri melanjutkan, berdasarkan pengakuan para tersangka mereka memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis dan liquid yang mengandung karkotika jenis MDMB-4en-PINACA sejak sebulan terakhir. Barang terlarang itu diedarkan di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

"Untuk omzetnya yang liquid itu botolan Rp 1,2-1,7 juta. Untuk dilinting (tembakau sintetis) Rp 200 ribu. Perkemasan 10 gram Rp 1 juta," ujarnya.

Untuk pasal yang di sangkakan kepada para pelaku Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000.

Topik Menarik