Polres Temanggung Tangkap Pelaku Penganiayaan di Pringsurat, Korban Alami Luka Serius

Polres Temanggung Tangkap Pelaku Penganiayaan di Pringsurat, Korban Alami Luka Serius

Terkini | temanggung.inews.id | Sabtu, 10 Agustus 2024 - 01:00
share

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id -Polres Temanggung, Jawa Tengah, menangkap seorang pelaku penganiayaan bernama Fanny Panggih Pradita (37), warga Dusun Karangsawung, Desa Kebumen, Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan bahwa korban dalam insiden ini adalah Slamet Rahayu (51), yang juga merupakan warga Dusun Karangsawung, Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban berniat pulang dari rumah Riyadi di Dusun Kebondalem, Desa Pringsurat dengan mengendarai sepeda motor. Saat berada di Pertigaan Kebondalem, korban dihadang oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor bermerk Supra berwarna hitam. Pelaku kemudian langsung menyerang korban dengan senjata tajam.

Dalam upaya mempertahankan diri, korban berusaha merebut senjata tajam dari tangan pelaku. Setelah berhasil mengamankan senjata tersebut, korban berteriak meminta pertolongan dari warga sekitar.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian telinga kanan, lebam di kepala dan luka sayat di bagian leher belakang. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Pringsurat," papasnya.

Ia menyampaikan bahwa dalam kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sebuah senjata tajam jenis bendo dengan gagang berwarna cokelat yang terbuat dari kayu, sebuah jaket jumper, dan sebuah sepeda motor.

Didik Tri Wibowo menambahkan bahwa pelaku penganiayaan tersebut dikenai Pasal 351 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Barang siapa dengan sengaja, dan telah direncanakan melakukan penganiayaan terhadap seseorang, dihukum selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500," pungkasnya.

Topik Menarik