Radius Tarigan Kadis Lingkuhan Hidup Karo Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Makam
KARO, iNews.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Radius Tarigan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) atau makam di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo Tahun 2019. Status ini ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Koordiantor Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Sumut) Yos A Tarigan mengatakan, Radius Tarigan dan ketiga orang lainnya telah dijadikan tersangka sejak Jumat (2/8/2024).
"Saat proyek ini bergulir, tersangka RT (Radius Tarigan) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Karo. Dia bersama tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menurut hasil laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan merugikan keuangan negara senilai Rp216,9 juta," ujar Yos, Senin (5/8/2024).
Proyek pembangunan di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karo tersebut memiliki pagu anggaran senilai Rp3 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo.
Selain Radius, Kejaksaan juga telah menetapkan tiga kontraktor dalam proyek pembangunan sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan selayaknya Radius Tarigan.
Yos menjelaskan, dalam P-APBD Karo 2019, dianggarkan Rp3 miliar untuk program pengelolaan TPU di Desa Salit. Anggaran tersebut dengan rincian pembangunan sarana dan prasarana TPU sebesar Rp2.984.316.000. Kemudian pemeliharaan sarana dan prasarana TPU sebesar Rp44.406.600.
"Diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sengaja memecah-mecah item pekerjaan menjadi 7 kegiatan untuk menghindarkan proses tender padahal diketahui seluruh pekerjaan dibangun di satu lokasi yang sama," katanya.
Radius memecah proyek pembangunan TPU tersebut menjadi 7 dengan masing-masing sebagai berikut, penataan kawasan TPU senilai Rp1,19 miliar, pembangun lapangan parkir senilai Rp748 juta, pembangunan gedung kantor pengelola senilai Rp149,7 juta, pembangunan gapura sebesar Rp199,6 juta, pembangunan sumur bor sebesar Rp149,6 juta, pembuatan tembok penahan kolam resapan dan plaza bundaran senilai Rp299,5 juta dan pemasangan lampu penerangan jalan dan KWH meter di TPU sebesar Rp199,7 juta.
Ketujuh proyek tersebut ternyata tidak dikerjakan langsung perusahaan pemenang. Pekerjaan proyek itu dialihkan kepada pihak ketiga.
"Proses seleksi terhadap ketujuh perusahaan yang melaksanakan pekerjaan kegiatan pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Salit Kabupaten Karo hanya formalitas. Faktanya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung oleh pelaksana selaku penyedia akan tetapi justru dialihkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan)," katanya.
Penyidik menemukan beberapa pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Bahkan penyidik menduga adanya pembayaran berlebih kepada pada kegiatan pembuatan lapangan parkir, pembuatan gapura dan pemasangan/pengadaaan lampu penerangan jalan umum dan KWH meter di TPU Salit.
Kejari Karo juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen perusahaan atas nama PT Kharya Bangun Penawarindo karena pemilik perusahaan mengaku tidak pernah mengikuti pengadaan. Sehingga penyidik menduga adanya dugaan persekongkolan dengan penyedia jasa untuk mengatur harga penawaran.
"Diduga melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan atau meniadakan persaingan yang sehat dan atau merugikan orang lain," ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejari Karo menetapkan Radius Tarigan bersama Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan dan Jamaludin Ginting yang merupakan penyedia kegiatan sebagai tersangka. Keempatnya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.