Polisi Tegaskan Pakai Earphone saat Berkendara Dilarang, Bisa Ditilang
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menegaskan penggunaan penyuara telinga atau earphone saat berkendara dilarang. Sebab, praktik itu dapat memecah konsentrasi yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Mau pakai alat bantu headset, bluetooth, dilarang, karena menggunakan handphone saat berkendara itu dilarang. itu melanggar ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Jumat (26/7/2024).
Larangan ini disampaikan mengingat masih ditemukan para pengendara yang melanggar ketentuan itu selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 per 24 Juli 2024.
Meski tak secara memerinci secara jumlah pelanggaran penggunaan earphone, Ade menyebut tercatat ada ratusan pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
Kemudian, ada juga ribuan pelanggaran marka jalan. Jenis pelanggaran ini berkaitan dengan konsentrasi saat berkendara.
"Marka jalan masih dilanggar, ada 1.862 pelanggar. Untuk roda empat, ini masih banyak menggunakan handphone saat mengemudi. Ini pelanggaran ya," tutur dia.
"Tadi yang menggunakan handphone saat berkendara ada 341. Tidak menggunakan safety belt 14.863," katanya.
Lalu, kata Ade, ada juga tak menggunakan helm sesuai standar yakni 2.629 pelanggar dan melawan arus sebanyak 2.767 pelanggar.
Secara keseluruhan, ada 22.719 pelanggaran yang ditindak secara elektronik. Kemudian, ada pula pengendara yang hanya diberi teguran.
"Kemudian pendekatan utama adalah edukatif, teguran simpatik dan humanis di samping penegakan hukum apabila pelanggarannya berpotensi kecelakaan ada 19.929 teguran," kata Ade.
