10 Fakta Pengamen Perempuan Bunuh IRT di Malang, Nomor 5 Sadis Dieksekusi Pakai Palu
MALANG, iNews.id - Titik terang kasus pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Malang, Jawa Timur akhirnya terungkap. Korban bernama Suni ternyata dirampok dan dibunuh temannya, seorang pengamen perempuan asal Surabaya bernama Evi Wijayanti (51).
Pembunuhan ini sempat menggegerkan warga Malang Raya.Berdasarkan penelusuran, ini sejumlah fakta yang dirangkum iNews terakit pembunuhan sadis tersebut.
10 Fakta Pengamen Perempuan Bunuh IRT di Malang:
1. Pelaku dan Korban Berteman
Polisi mengungkap antara korban dan pelaku pembunuhan saling mengenal. Saat kejadian, pelaku warga Kelurahan Morokembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya mendatangi rumah korban di jalan raya Saptorenggo Gang 9 RT 3 RW 1 Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
2. Korban dan Pelaku Sempat Salat Dzuhur Berjamaah
Saat berada di dalam ruman korban, pelaku sempat dijamu dengan makan rujak dan minum es campur. Bahkan korban sempat mengajaknya Salat Dzuhur berjamaah.
Setelah itu pelaku melancarkan aksi kejinya dengan memukul kepala korbannya berkali-kali dengan palu saat tiduran.
"Korban tiduran di kamar tidur. Saat tidur miring ke samping terjadi eksekusi menggunakan palu. Jumlah luka itu total luka memar enam, luka bekas tajam ini ada total 31 luka. Jadi kategorinya lumayan sadis, mudah-mudahan ini tidak terjadi di Kabupaten Malang lagi," kata Gandha.
3. Pelaku Terjerat utang
Jeratan utang membuat Evi Wijayanti asal Kelurahan Morokembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, gelap mata. Dia memang berutang Rp 6 juta kepada tetangganya untuk membeli ponsel.
Dari utang konvensional itulah disebut Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, pelaku gelap mata mencari uang untuk membayarnya.
"Jadi memang sakit hati tidak dipinjami, karena yang bersangkutan tersangka ini butuh uang Rp1 juta untuk membayar utang-utangnya, akhirnya terjadilah perbuatan tersebut," ucapnya.
4. Pelaku Tahu Korban Punya Uang
Pelaku dan korban diketahui baru mengenal selama 6 bulan. Bahkan pelaku baru dua kali bermain ke rumah korbannya. Tapi pelaku ternyata sudah berani meminjam uang Rp1 juta, karena tahu korbannya bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyatakan, korban ini berkenalan dengan pelaku dari media sosial (medsos) TikTok. Saat itu korban sering berbalas pesan dengan pelaku bernama Evi Wijayanti, yang merupakan seorang pengamen di Surabaya. Selama ini keduanya hanya berkomunikasi melalui handphone dan pelaku baru dua kali datang ke rumah korban.
"Antara tersangka dengan korban ini kurang lebih selama 6 bulan dari mana dari salah satu aplikasi sosial media Tik tok," ucap Gandha Syah.
"Ini merupakan kedatangan yang kedua kali. Jadi sudah datang satu kali, kemudian ini kejadian ini di hari Selasa tanggal 16, itu kedatangan yang kedua," katanya lagi.

5. Pelaku Sudah Rencanakan Pembunuhan
Pelaku Evi Wijayanti diketahui sudah merencanakan pembunuhan sejak dari rumahnya. Dia datang ke rumah korban dengan membawa sebuah palu dari rumahnya.
Tujuan awal kedatangannya untuk meminjami uang. Namun karena tidak diberi, pelaku memukul kepala korban dengan palu hingga tewas.
"Jadi betul bahwa tersangka ini membawa palu dari rumahnya dari Surabaya, artinya sudah memiliki niat," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, Selasa (22/7/2024).
6. Pelaku Seorang Pengamen
Evi Wijayanti diketahui merupakan seorang pengamen yang kerap berada di Terminal Bratang, Surabaya. Bahkan saat diamankan, Evi juga masih mengamen, sebelum akhirnya ditangkap dan dibawa ke rumahnya.
"Betul kemarin kami mengamankan yang bersangkutan di sekitar Terminal Bratang Kota Surabaya, lengkap dengan alat pengamennya, menggunakan sound dan seterusnya," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat.
7. Sakit Hati Tak Dipinjami Uang
Korban Suni dihabisi oleh Evi Wijayanti karena tidak dipinjami uang. Evi yang sudah terlanjur datang ke Malang menemui Suni, pun dibuat kecewa dan sakit hati.
"Sakit hati sakit hati karena tidak diberikan pinjaman uang sebesar Rp1 juta," kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.
8. Pelaku Ambil Motor dan HP Korban
Seusai membunuh Suni, Evi Wijayanti membawa kabur motor Honda Vario berwarna putih N 4459 HB milik korban. Kedua barang itu ternyata juga ditemukan polisi saat menggeledah rumahnya.
Tersangka tak dapat mengelak lagi dengan adanya barang bukti milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku, yang sempat terekam kamera CCTV.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengakui barang milik korban yakni sepeda motor Honda Vario berwarna putih dengan Nopol N 4459 HB dan satu unit ponsel Realme Narzo, ditemukan di rumah pelaku. Pelaku bermaksud menjadikan motor milik korban sebagai jaminan utang ke tetangganya
"Tidak ada yang dijual, Jadi kalau motor ini korban ini punya tetangga sudah dekat sekali, biasa kalau pinjam uang dijadikan jaminan saja," ujar Gandha Syah Hidayat.
Sementara ponsel korban digunakan oleh tersangka sendiri untuk kebutuhan bergaya. Hasil pemeriksaan tersangka disebut Gandha, tidak ada niat pelaku untuk menjual barang berharga korbannya.
9. Teridentifikasi dari CCTV
Pemeriksaan dan penyelidikan Satreskrim Polres Malang membuat 13 orang saksi mata dimintai keterangan. Beberapa saksi itu datang dari tetangga korban, keluarga korban, tukang ojek, dan pengemudi ojek online.
Dari hasil pemeriksaan itu polisi mengarah ke kamera CCTV sekitar lokasi kejadian. Diketahui ada beberapa momen korban Suni sempat terekam kamera CCTV bersama Evi Wijayanti.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menuturkan, kesaksian tetangga dan rekaman CCTV memperlihatkan Evi Wijayanti merupakan orang terakhir yang bersama korban, sebelum Suni ditemukan tewas pada Selasa sore (16/7/2024).
Kamera CCTV itu merekam bagaimana detik-detik pelaku bernama Efi Wijayanti (52) masuk ke sekitar rumah korban bernama Suni (48). Hal itu seusai dengan penuturan tetangganya yang terakhir kali melihat pelaku datang menunggu kepulangan Suni di rumahnya.
"Dari jalur yang dilewati oleh korban, kemudian mengarah didapat kesimpulan dan kesesuaian bahwa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut kepada korban saudara Suni adalah temannya sendiri berinisial EW, yang terlihat bersama dengan saudara korban pada tanggal 16 Juli 2024," ucap Imam Mustolih, saat rilis di Mapolres Malang, Senin sore (22/7/2024).
10. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Suni dipukul palu yang sudah dibawa oleh pelaku dari Surabaya. Dia tewas seketika dengan luka di kepala bagian belakang, tengkuk belakang, dan tangan, usai sempat menangkis pukulan palu itu.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menuturkan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman polisi pelaku terbukti melakukan tindak pidananya direncanakan.
"Atas perbuatan tersangka ini tersangka di jerat dengan pasal berlapis itu pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan pidana maksimal berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ujar Imam.
