Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia, KY Turun Tangan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) bakal mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Sumatera Utara, terkait kasus kerangkeng manusia yang melibatkan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Terbit divonis bebas dalam kasus itu.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur mengatakan pihaknya memahami polemik hingga gejolak masyarakat atas putusan itu.
"Komisi Yudisial (KY) memahami reaksi atau gejolak masyarakat terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Dewata dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).
Dia mengatakan KY belum bisa menilai putusan itu. Hanya saja, dia memastikan lembaganya akan mempelajari putusan yang dijatuhkan hakim.
"KY akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebagai pintu masuk adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim," kata dia.
Panwascam Kecamatan Anyar Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat Dalam Pilkada 2024
Mukti menyatakan KY sudah melakukan pemantauan terhadap persidangan itu. Pemantauan dilakukan untuk memastikan independensi hakim serta jalannya proses persidangan tanpa intervensi.
"Saat persidangan masih berlangsung, KY melalui Penghubung KY Sumatera Utara berinisiatif melakukan pemantauan persidangan. Tim pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan terhadap aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan kondisi pengadilan. Hal ini untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," kata dia.
Diketahui, Majelis Hakim PN Stabat menjatuhkan vonis bebas kepada Terbit Rencana Perangin-angin. Hakim menyatakan Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus rehabilitasi narkoba pada 2010 hingga 2022 sebagaimana dakwaan jaksa.
Terbit sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.