Wacana Wantimpres Diubah jadi Dewan Pertimbangan Agung, Partai Perindo: Bertentangan dengan Konstitusi
JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Wacana tersebut telah bertentangan dengan konstitusi.
"Menurut saya sebenarnya ini sudah bertentangan dengan konstitusi. Kenapa? Bukan pada soal lembaga Dewan Pertimbangannya, tapi pada nama yang disematkan," kata Ketua DPP Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z Partai Perindo, David V H Sitorus saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pascaamandemen IV, secara tegas dan jelas bahwa Dewan Pertimbangan Agung telah dihapuskan.
David pun mengaku sepakat dengan sejumlah pakar hukum yang menilai bahwa usulan perubahan nomenklatur ini seperti ingin menghidupkan kembali zaman orde baru.
"Sangat tepat (penilaian seperti itu). Kenapa? Karena Dewan Pertimbangan Agung dulu ada pada masa orde baru, yang kemudian dihapus pasca reformasi," ujarnya.
" Nah ini yang menurut saya Dewan Perwakilan Rakyat perlu belajar konstitusi supaya memahami, dan perlu juga belajar histori supaya memahami sejarah supaya memahami konstitusi," katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkap substansi revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Salah satunya, mengubah nomenklatur alias nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur, yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).