Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Bandar dan Kurir akan Dimiskinkan
JAKARTA, iNews.id - Polri terus akan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada bandar dan kurir narkoba. Tujuannya agar pelaku bisa dimiskinkan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menegaskan langkah ini bertujuan untuk melumpuhkan bisnis haram para bandar narkoba.
"Kita harus miskinkan mereka agar perputaran uang dari bisnis haram ini mati," kata Mukti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Upaya ini sejalan dengan komitmen Polri untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir yakni Mei-Juli 2024, Polri telah mengungkap tujuh kasus besar narkoba dan menangkap 38.194 tersangka.
Beberapa kasus besar yang diungkap tersebut merupakan jaringan bandar besar Fredy Pratama, termasuk di Aceh, Sunter, Riau, dan Bali. Mukti memastikan, operasi gabungan akan terus dilakukan setiap bulan untuk memberantas peredaran narkoba.
Polri tak hanya fokus pada bandar dan kurir. Mereka juga sadar bahwa pengguna narkoba membutuhkan pertolongan. Oleh karena itu, selain dipidana, para pengguna narkoba akan diwajibkan menjalani rehabilitasi.
"Pengguna narkoba adalah orang sakit yang membutuhkan rehabilitasi," ujar Mukti.