Keluar Masuk Penjara 2 Kali, Pengedar Sabu Kembali Ditangkap
SUMBAR - Tidak kapok juga, seorang pria yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja ini kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya dalam kasus yang sama.
Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan informasi warga yang curiga dengan aktifitas tersangka pasca keluar dari lapas, tersangka ditangkap saat akan mengantar pesanan narkoba untuk pelanggannya.
Tomi, ditangkap Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh dipinggir jalan di Jorong Batang Tabik, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak Kabupaten Lima Puluh, Kota Sumatera Barat.
Saat ditangkap, tersangka diduga akan mengantarkan pesanan narkoba kepada para pembeli. Namun petugas yang mengetahui tersangka membawa narkoba langsung melakukan penangkapan.
Tersangka yang tidak dapat melakukan perlawanan hanya bisa pasrah saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat dilakukan penggeladahan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas tisu yang dijatuhkan dekat tersangka ditangkap.
Satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas tisu yang disimpan dalam saku kecil celana sebelah kanan, kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, Minggu (7/7/2024).
Dari lokasi penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu berupa 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening di atas kasur kamar tidur, dan 2 paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening an kertas nasi yang dibalut dengan uang kertas.
Tersangka mengaku barang bukti tersebut ia dapatkan dari rekannya yang juga sudah lama masuk daftar DPO, untuk pengembangan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti diamankan, pungkasnya.