Usai Dilakukan Pemeriksaan, Penyidik Polda Sulteng Tahan Tersangka Pemalsuan IUP
MOROWALI - Kepolisian Daerah Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berinisial FMI.
Benar, telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, kata Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2024).
Dijelaskan Sugeng, sebelum dilakukan penahanan, FMI dilakukan pemeriksaan pada Rabu 3 Juli 2024. dam selanjutnya dilakukan penahanan.
Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 3 Juli 2024, sambungnya.
Tersangka FMI dipersangkakan penyidik melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUHP yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu.