Miris! Suami Mabuk Aniaya Istri hingga Babak Belur di Bengkulu
BENGKULU - Seorang pria berinisial SN (45) ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya inisial RYH (41) hingga babak belur di kawasan Gerak Alam, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Terduga pelaku tega membenturkan kepala istri ke tiang rumah, memukulinya hingga mengalami luka lebam di bagian tangan sebelah kiri dan kaki kanan. Tidak hanya itu, SN juga mengancam akan membunuh istrinya dengan pisau.
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan bahwa pelaku saat itu pulang ke rumah diduga dalam kondisi mabuk minuman keras dan langsung memarahi korban.
''Korban mengalami luka lebam di bagian tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan,'' kata Sarmadi, Sabtu (6/7/2024).
Terduga pelaku, kata Sarmadi, berhasil ditangkap tim Totaici Polres Bengkulu Selatan di kediamannya tanpa perlawanan.
''Terduga pelaku disangkakan dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 44 (1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,'' pungkas Sarmadi.